Suatu hari penulis pernah ditanya oleh seorang sahabat. Apakah saya boleh berbuat baik kepada orang kafir atau berinteraksi dengan mereka? Pertanyaan tersebut diutarakannya karena kegelisahan yang dia rasakan ketika melihat ada sebagian orang di Indonesia yang terlihat sangat memusuhi orang-orang yang berbeda agama dengannya. sikap tersebut terlihat dari tindakan dan ucapan yang mereka teriakkan di atas mimbar, pedium, tulisan, dan media lainnya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas mari kita kaji kembali bagaimana Islam mengajarkan umatnya untuk memperlakukan orang yang berbeda agama dengannya.
Islam adalah agama yang mengajarkan toleransi kepada sesama manusia baik terhadap umat seagama maupun antar umat beragama. Islam hadir tidak hanya untuk umat Islam saja, tetapi ia juga hadir untuk menyebarkan kedamaian kepada seluruh penghuni alam semesta, dalam hal ini islam dapat berinteraiksi dengan baik kepada siapapun, baik muslim ataupun non-muslim.
Islam tidak mengajarkan kekerasan dan penindasan kepada mereka yang berbeda keimanan, suku, ras, dan seterusnya. Tetapi sebaliknya, Islam justru mengajarkan umatnya untuk bersikap saling menghormati dan menghargai perbedaan itu, terlebih kepada mereka yang non-muslim, selama non muslim tersebut tidak memusuhi umat Islam.
Pernyataan di atas dapat dilihat dari beberapa pesan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya. Rasulullah SAW mengutuk keras, tindakan penindasan yang dilakukan umatnya terhadap non muslim atau kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang hidup berdampingan dengan komunitas muslim, memiliki perjanjian damai dengan mereka, serta mau membayar upeti atau pajak kepada pemerintahan.
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW menyampaikan, “Pada hari pembalasan, aku sendirilah yang akan bertintak sebagai penghujat kepada setiap orang yang menindas seseorang yang berada di bawah perlindungan (dzimmah) Islam, dan kepada setiap orang yang membebankan beban (finansial maupun sosial) yang sangat berat kepada orang lindungan tersebut”.
Dalam hadis sahih yang lain secara gamblang Rasulullah SAW mangancam keras dengan masuk neraka siapa saja dari umatnya yang menyakiti kafir dzimmi,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ
“Barangsiapa yang menyakiti atau membunuh kafir Mu‘ahad (kafir dzimmi), maka dia tidak akan mencium wanginya syurga (masuk ke dalam syurga)”.
Bahkan pada tahun ke 10 H sebelum Nabi Muhammad SAW wafat, dalam haji wada beliau berwasiat agar umatnya senantiasa berbuat baik kepada kafir dzimmi. Beliau berkata “Aku berwasiat kepadamu untuk berbuat baik kepada ahlul dzimmah atau kafir dzimmi”.
Dari hadis di atas jelas sekali bagaimana Rasulullah memerintahkan umatnya untuk menjaga dan melindungi mereka yang non-muslim baik dirinya ataupun hartanya, selama non-muslim tersebut tidak berbuat ulah, onar, rusuh terhadap orang Islam seperti ingin mengusir umat Islam dari kampung halamannya atau memusuhi mereka dengan konflik berdarah.
Oleh karena itu, dalam kondisi seperti saat ini di Indonesia khususnya. Seorang muslim tidak memiliki alasan untuk memerangi atau memusihi non muslim yang ada di Negara ini. Karena mereka tergolong non muslim yang harus dilindungi baik secara agama maupun undang-undang.
Islam membolehkan bahkan mewajibkan kepada semua muslim untuk berbuat baik dan bersikap adil kepada mereka. Hal ini dilakukan untuk menjalankan perintah Nabi Saw serta mencapai tujuan bersama sebagai masyarakan berbangsa yaitu mencapai kesejahteraan hidup.