Perempuan Muslimah Memelihara Anjing, Bolehkah?

Perempuan Muslimah Memelihara Anjing, Bolehkah?

Kisaran abad 700 sampai 1700 Masehi, kota kota besar masyarakat Muslim seperti Bagdad, Kairo, Damaskus sampai Istanbul banyak memelihara anjing yang dimanfaatkan untuk membersihkan kota.

Perempuan Muslimah Memelihara Anjing, Bolehkah?
Foto: Kumparan

Mbak Hesti, begitu beberapa media menyebut namanya. Cewek bercadar ini mendadak viral, dan ramai diperbincangkan oleh publik lantaran ia gemar dan hidup sangat dekat dengan anjing. Ia mengaku sebagai pecinta anjing, dan kerap melakukan pertolongan kepada anjing-anjing liar yang tak bertuan.

Dalam video singkat yang saya lihat, mbak Hesti dengan penuh kasih sayang memelihara dan memandikan anjing-anjing tersebut. Bahkan ia juga mengingatkan putrinya untuk terus, tanpa pamrih, menyayangi binatang khususnya anjing.

Kenapa harus anjing? Ha biarin aja, wong dia suka nya memang anjing.

Bukankan anjing juga binatang yang harus diperlakukan dengan baik. Rasul saja berpesan untuk menyayangi semua makhluk hidup. Nah, kalaupun anggapan najis terhadap hal-hal yang sudah dijelaskan dalam fikih seperti air liurnya anjing, kan juga tidak masalah to. Wong mbak Hesti juga sudah tau bagaimana bersuci ketika hendak beribadah? Trus masalahnya dimana?

Masalahnya ya kita-kita ini, kebanyakan masyarakat Muslim Indonesia sudah antipati dan terlebih dulu menganggap anjing haram. Padahal, hukum haram itu berlaku jika daging anjing dikonsumsi. Lebih haram lagi, jika kita membiarkan anjing-anjing tersebut kelaparan, mendapat perlakuan buruk dan sebagainya. Memelihara anjing, mengelus bulunya dan memeliharanya ya boleh boleh saja.

Kenyataannya, bahwa seakan tidak lumrah ketika menjadi seorang Muslim yang saleh/salehah dan memelihara anjing. Seperti menjadi hal yang sangat aneh, terutama dalam masyarakat kita. Coba saja kalau tidak percaya, jika ada perempuan berjilbab berjalan di depan kalian sambil membawa anjing? Pasti tidak biasa, tidak lumrah, aneh dan menganggap seseorang tersebut muslim yang tak kaffah.

Anjing dalam Al-Qur’an bahkan dikisahkan melalui Surat Al-Kahfi. Kedudukannya mulia, karena anjing memang diciptakan memiliki sifat setia diatas rata-rata hewan lainnya. Adapun, hadis-hadis yang berseliweran menyatakan bahwa rumah yang memelihara anjing tidak akan dimasuki malaikat dianggap tidak kuat baik secara sanad dan matan.

Jadi, bagaimana sebenarnya posisi anjing ini dalam hubungannya dengan seorang muslim?

Dalam sebuah buku, The Animals in Ottoman Egypt, dijelaskan secara lebih gamblang bagaimana anjing sangat berperan untuk menjaga kebersihan kota. Kisaran tahun 700 sampai 1700 Masehi, kota kota besar masyarakat Muslim seperti Bagdad, Kairo, Damaskus sampai Istanbul banyak memelihara anjing yang dimanfaatkan untuk membersihkan kota. Mereka memang sengaja dipelihara oleh para pemimpin dan penduduk kota sebagai hewan yang bermanfaat bagi kehidupan.

Anjing-anjing tersebut memakan sampah sisa makanan, dan cukup ampuh untuk memberangus tikus-tikus yang bertebaran, baik di dalam rumah atau pasar. Tak jarang, baik para pemimpin, penduduk kota, begitu juga masjid-masjid menyediakan air minuman, makanan dan rumah bagi anjing-anjing yang banyak bertebaran di kota.

Bahkan jika ada masyarakat yang terbukti menganiaya dan tidak memperlakukan anjing dengan baik, maka mereka berhak mendapat hukuman. Tak ayal, saat itu kota kota besar masyarakat Muslim dikenal akan kebersihannya, terutama dengan kehadiran anjing-anjing tersebut. Hubungan antara masyarakat muslim dan anjing terjalin cukup baik. Tidak hanya sebagai penjaga, tapi juga agen kebersihan.

Lalu, kira-kira sejak kapan anjing dianggap sebagai hewan yang tidak bisa rukun dan dekat dengan seorang Muslim? Jawabannya, kira-kira, dan kurang lebihnya adalah penyakit.

Sekitar dua ratus tahun lalu, ketika Eropa dan sebagian masyarakat Timur Tengah terkena wabah penyakit seperti malaria dan kolera yang menyerang penduduk yang hidup di sekitar area pemakaman, berdekatan dengan sampah dan rawa. Seketika itu, para pemangku kebijakan dan ahli tata kota segera melakukan evaluasi terhadap kawasan padat penduduk dan memindahkan sampah-sampah tersebut jauh dari area perumahan.

Walhasil, pemindahan sampah-sampah tersebut secara tidak langsung juga menjadi ancaman terhadap kehidupan anjing di kota, dan secara tidak langsung juga merubah cara pandang masyarakat terhadap anjing yang dianggap lebih dekat dengan penyebaran penyakit.

Awal abad sembilan belas, menjadi awal paling buruk terhadap pandangan tentang anjing yang dianggap tidak lagi berguna. Juga ketika agen kebersihan sampah diambil alih oleh tenaga manusia, semakin menambah anggapan bahwa anjing-anjing tersebut tidaklah berguna, hanya menyebarkan penyakit. Disinyalir, keberadaan anjing di beberapa kota besar masyarakat muslim saat itu kian terkikis dan menipis, sehingga hubungan baik antara anjing dan masyarakat muslim semakin pudar dan merenggang.

Dari sejarah singkat ini, paling tidak dapat mengkisahkan bagaimana sesungguhnya relasi antara manusia, khususnya masyarakat Muslim terhadap anjing, yang dalam perkembangannya membentuk prilaku dan mindset kita, saya, dan mungkin juga kalian kawan-kawan Muslim terhadap hewan-hewan ciptaan Tuhan yang kerap kali dianggap haram dan najis.

Tak usah jauh-jauh, tengok saja pisuhan khas Jawa Timur, yang juga merambah ke segmen nasional, yang menggunakan kata anjing (asu), dengan diiringi intonasi khusus, sekonyong-konyongnya dapat merubah makna menjadi semi-semi negatif, bahkan cenderung kasar. Kenapa harus anjing? Kenapa tidak cicak, atau apa gitu? Nah, bisa jadi hal ini berdasarkan anggapan bahwa anjing itu hewan yang haram, najis, dan lain sebagainya. Eh, tapi ini cuma anggapan saya saja.

Nah, kembali ke fenomena mbak Hesti. Justru sebenarnya, menurut saya, dia ini, mestinya, juga sepatutnya, dijadikan sebagai “Duta Muslimah Pecinta Binatang”, atau “Duta Pemerhati Anjing-Anjing Liar”.

Ada masalah? Ya nggak juga. Malahan langkah mbak Hesti jelas memberikan pesan baik, dan seiring dengan pesan nabi untuk mencintai semua makhluk Tuhan tanpa pandang bulu.

Sungguh, saya salut luar biasa dengan mbak Hesti ini, pasalnya saya sendiri masih tercengkerama dan seakan tak bisa lepas dari pandangan tak beralasan yang sudah mengakar sampai oyoten bahwa anjing adalah hewan yang patut dijauhi. Anjing itu haram. Anjing itu najis, dan lain sebagainya.

Padahal, ketika lihat anjing-anjing lucu nan menggemaskan itu, saya juga rasanya ingin mengelus-elus. Sayangnya, yang mendominasi otak saya justru ketakutan berlebih atas air liurnya yang dihukumi najis. Padahal, belum tentu air liur tersebut mengenai kita. Lagian, tinggal dibasuh tujuh kali, apa susahnya?

Tapi, alasan-alasan panjang yang terbentuk oleh sejarah itulah yang pada akhirnya menguatkan prilaku saya kepada anjing-anjing tersebut hingga saat ini, yang tak kunjung pudar. Mbak Hesti, dengan segala upayanya menyelamatkan anjing-anjing itu dengan sungguh mulia, saya hanya ingin ucapkan ‘aku padamu, mbak!”