Perbandingan Zakat Petani dan Pedagang

Perbandingan Zakat Petani dan Pedagang

Zakat itu ibadah ta’abbudi, hukum-hukum atau ketentuan -ketentuan yang berlaku universal untuk seluruh dunia semacam zakat harus juga ditinjau secara universal.

Perbandingan Zakat Petani dan Pedagang

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat adalah fardhu ‘ain dan merupakan kewajiban ta’abudi. Zakat adalah ibadah sosial yang formal, terikat oleh syarat dan rukun. Dalam al-Qur’an perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataan rukun Islam yang ketiga tersebut belum berjalan sesuai dnegan yang diharapkan.

Pengelolaan dan distribusi zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan baik dari segi syariah maupun perkembangan zaman. Seperti zakat hasil bumi, profesi dan lain-lain yang masih menjadi kontroversi.

Ketika kita menyebut petani atau pertanian, maka yang tergambar dalam benak kita adalah hasil bumi. Hasil bumi di negeri kita ini sangat beragam, karenanya berkaitan dnegna zakat terlebih dahulu saya sampaikan hasil bumi macam apa yang dikenai wajib zakat. Dalam hal ini ada perbedaan madzhab empat.

1. Menurut Imam Abu Hanifah, setiap yang tumbuh di bumi, kecuali kayu, rumput dan tumbuh-tumbuhan yang tidak berbuah, wajib dizakati.

2. Menurut Imam Malik, semua tumbuhan yang tahan lama dan dibudidayakan manusia wajib dizakati kecuali buah-buahan yang berbiji buah jambu, pir, dan lain-lain.

3. Menurut Imam Syafi’i, setiap tumbuh-tumbuhan makanan yang menguatkan, tahan lama dan dibudidayakan manusia wajib dizakati.

4. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, biji-bijian, buah-buahan, dan rumput yang ditanam wajid dizakati. Begitupula tanaman-tanaman lain yang mempunyai sifat yang sama dengan tamar, kurma, buah tien, dan mengkudu wajib pula untuk dizakati.

sedangkan untuk hasil bumi yang lain seperti tembakau dan cengkih wajib dizakati apabila diperdagangkan. Dengan demikian, ketentuannya sama dengan zakat tijarah (perdagangan) bukan zakat zira’ah (hasil bumi).

Dalam kitab-kitab kuning, nishab padi adalah 5 (lima) wasak, sedangkan nishab harta dagangan adalah sama dnegan nishab emas murni (24 karat) yaitu 20 dinar. Berdasarkan ukuran yang telah dikonversikan dalam ukuran yang biasa kita pakai, nishab padi adalah sekitar 1323,132 kg dengan zakat 5% atau 1/20 setiap kali panen JAdi kira-kira 66,156 kg setiap 1323,132 kg.

Sementara nishab emas atau barang dagangan adalah 77,58 grm dengan zakat 2,5% atau 1/40. Artinya 1,9395 grm setiap barang dagangan senilai 77,58 grm yang telah mencapai haul (satu tahun). Kalau ada yang mengatakan 94 grm (tepatnya 93,096), maka itu adalah setandar emass 20 karat. (lihat dalam kitab-kitab atau buku konversi Indonesia)

Melihat aturan itu dengan kondisi ekonomi domestik semacam ini, rasanya memang patut umtuk mengatakan kurang adil karena disatu sisi petani yang mendapatkan rezekinya dengan usaha sangat susah payah dan biaya mahal ternyata dikenai zakat yang relatif tinggi. Semntara para pedagang yang mendapatkan rezekinya lebih mudah ternyata dikenai zakat lebih rendah dari petani.

Kalau kita runut secara historis, ada beberapa alasan sampai ditentukan prosentase sedemikian rupa. Pertama, tingkat kepayahan para pedagang saat itu sangatlah jauh dibandingkan dengan para petani. Kalu petani hanya menanam, merawat (kalu perlu) kemudian menunggu hasilnya, maka pedagang saat itu haruslah berjalan ratusan kilometer bahkan sampai menyebrang ke negara lain dan perlu waktu berbulan-bulan atau tahun untuk menjajakkan dagangannya.

Kedua, risiko yang ditanggung para pedagang lebih tinggi dibandingkan dengan para petani. Kalau petani kemungkinannya hanya rugi modal (itupun kemungkinannya sangat kecil), maka pedagang bisa lebih dari itu. Ia bisa mengalami kebangkrutan karena adanya fluktuasi harga dagangannya, belum lagi keamanan jiwa dan harta dagangannya di perjalanan.

ketiga, komoditas pertanian biasanya berupa kebutuhan pokok sehingga harganya akan konstan dan pasti dibutuhkan. Sementara dalam perdagangan, tidak demikian.Terlepas dari kondisi di atas, masalahnya bagaimana ketika kita melihat praktik perdagangan dan pertanian dalam konteks zakat di Indonesia yang dari aspek sosial ekonomi maupun aspek syariah terasa kurang releven dan membuat tanda tanya besar?

Secara teologi, kita yakin bahwa Islam adalah agam yang universal untuk seluruh umat di semua belahan dunia. Pernahkah kita membayangkan kondisi pertanian di luar Indonesia, negara-negara maju misalnya? Dan pernahkah kita membayangkan sistem perekonomian selain Indonesia?

Di negara-negara agraris dan negara maju, petani adalah warga negara yang makmur (kaya dan berkecukupan), karena komoditas pertanian tidak memiliki keterpautan harga terlalu jauh dengan barang yang bhukan kebutuhan pokok.

Kondisi ini berbeda dengan di Indonesia yang terpaut sangat jauh. Gambarannya kalau di negara lain 1 (satu) ton padi sama dengan sepeda motor baru, maka di Indonesia perlu berpuluh-puluh ton untuk itu. Kalau secara obkejtif, dibandingkan dnegan negara-negara lain patut dikatakan kebijakan ekonomi kita kurang berpihak pada dunia pertanian bahkan sepertinya petani-petaniitulah yang memberikan subsidi kepada pemerintah dan seluruh rakyat berupa harga beras yang sangat murah jika dibandingkan dengan biaya produksinya. Bagaimana mungkin 1 (satu) kg beras hanya bernilai seperempat bahkan seperlima dolar? pernahkah kita membayangkan kehidupan petani jika harga beras setengah dollar saja?

Walhasil, terlepas dari zakat itu ibadah ta’abbudi, hukum-hukum atau ketentuan -ketentuan yang berlaku universal untuk seluruh duniasemacam zakat harus juga ditinjau secara universal. jangan sampai terjebak dan terkooptasi kondisi lokal. Sebab apabila tinjauan itu berangkat dari kondisi lokal, bukan tidak mungkin di belahan bumi yang lebih luas timbul negasi dari pertanyaan-pertanyaan kita yang bersifat kondisi lokal.