Saat menjelang lebaran suara takbir bergema di mana-mana: masjid, jalan, bahkan pasar. Ada yang melafalkannya secara langsung dan ada pula yang memutar kaset takbiran. Bahkan di kebanyakan daerah, tua dan muda langsung turun ke jalan, takbir keliling, menggemakan suara takbir petanda esok Ramadhan sudah berakhir.
Terkhusus bagi masyarakat Nusantara, ‘Idul Fitri merupakan momen yang sangat istimewa dan berharga. Hari itu ajang silaturahmi, maaf-maafan, dan berkumpul bersama karib-kerabat. Karenanya, sebagian orang rela menghabiskan waktu untuk mudik supaya dapat merayakan lebaran di kampung halaman. Meskipun kita tahu bahwa mudik bukanlah perkara mudah.
Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya disunnahkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar. Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan:
ويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد والأسواق، من غروب الشمس من ليلة العيد، أي: عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير إلى أن يدخل الإمام في الصلاة للعيد، ولا يسن التكبير ليلة عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي في “الأذكار” اختار أنه سنة
“Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitr. Tidak disunnahkan takbir setelah shalat Idul Fitri atau pada malamnya, akan tetapi menurut al-Nawawi di dalam al-Azkar hal ini tetap disunnahkan.”
Merujuk pendapat ini, disunnahkan bagi siapapun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya, sekalipun dalam kondisi perjalanan. Takbir dimulai dari terbenam matahari sampai shalat ‘Idul Fitri . Adapun setelahnya, menurut sebagian pendapat tidak disunnahkan.
Inilah yang membedakan ‘Idul Fitri dengan ‘Idul Adha: saat ‘Idul Adha disunnahkan takbir setiap usai shalat fardhu selama hari tasyriq (11,12, 13 Dzulhijah), yaitu setelah shalat ‘Idul Adha dan ketika ‘Idul Fitr takbir setelah shalat ‘Id tidak disunnahkan, meskipun menurut Imam al-Nawawi takbir setelah shalat idul fitri tetap disunnahkan.