Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelasan tentang rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M. Hal tersebut dikatakan dalam rapat pembahasan perdana dengan Komisi VIII DPR. Pada kesempatan tersebut diperkirakan kenaikan sekitar Rp900ribu.
Menteri Agama mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan kenaikan ongkos naik haji. “Pertama, biaya aftur pesawat kecenderungannya naik di banding tahun lalu. Kedua, pemerintah Saudi menetapkan kebijakan pajak 5% pada semua hal, termasuk hotel, makanan, transportasi. Semuanya naik lima persen,”ujarnya seperti dilansir laman kemenag.go.id.
Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa ada penambahan layanan makan di Makkah. Tahun lalu jemaah haji Indonesia mendapat layanan makan sebanyak 25 maka tahun ini menjadi 50 kali makan. “Karena tiga hal inilah lalu pemerintah mengajukan rancangan BPIH tahun ini naik sebesar sekitar 900 ribu dibanding tahun lalu. Artinya, 2,58% dari biaya haji tahun lalu kenaikannya. Angka ini jauh lebih kecil dari pajak yang diberlakukan Saudi sebesar 5%,”,”tambahnya.
Namun Menag menegaskan bahwa BPIH yang diusulkan Kementerian Agama baru sebatas rancangan. Untuk itu akan didalami dan dibahas bersama DPR. Karenanya, sampai saat ini belum ada ketetapan berapa besaran dana haji 1439H/2018M.