Umroh adalah ibadah yang sifatnya baik, berpahala namun tidak mengikat (wajib). Ibadah umroh ini sudah lazim dijalani oleh masyarakat muslim yang memiliki kelebihan harta/rejeki. Namun, ibadah umroh ini akan bernilai kurang baik ketika diasumsikan sebagai trend sosial dan menjauhkan nilai ibadah sebagai muatan inti.
Permintaan masyarakat akan kebutuhan umroh semakin hari menunjukkan arah lonjakan yang cukup besar. Ini artinya, bahwa kebutuhan umroh perlu diimbangi dengan munculnya biro jasa keberangkatan umroh yang jumlahnya juga sepadan. Kalangan muslim negeri ini sebagian besar tertarik mengunjungi tanah suci, oleh karenanya ibadah umroh dijadikan sebagai jembatan/perjalanan religi. Hal ini mengingat, begitu lamanya ketika antri sebagai calon jamaah haji.
Faktor kebutuhan umroh inilah yang kemudian memunculkan penawaran jasa keberangkatan umroh yang sangat mudah dijumpai di banyak tempat dengan berbagai penawaran yang amat beragam. Penawaran ini bisa berupa tarif keberangkatan umroh yang murah (menggiurkan), jadwal keberangkatan yang tidak lama dan bonus wisata religi. Atas dasar inilah, barangkali masyarakat banyak yang tertarik dan terdorong untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umroh.
Pengetahuan yang minim akan informasi dan rangkaian seluk beluk pemberangkatan menjadi persoalan dikala calon jamaah sudah tergiur hanya pada besaran biaya umroh. Sesuatu yang ada pada benak pikirnya mutlak tertuju pada angan-angan biaya murah dan berharap memiliki legitimasi yang kuat di masyarakat karena sudah melakukan umroh. Namun, disisi lain ada pihak yang bermain dengan dana segar itu dan mencoba mendesain perangkap untuk kepentingan bisnis dan pembelian aset.
Keberadaan biro jasa keberangkatan umroh sangat rentan disalahgunakan oleh pemiliknya. Dana yang dihimpun dari para calon jamaah justru dialihfungsikan sebagai dana pribadi yang bebas digunakan semaunya. Niatan awal untuk membantu keberangkatan calon jamaah justru berujung pada penipuan dan pencucian uang. Tak sedikit dari calon jamaah yang terlantar, minim fasilitas dan bahkan tidak jadi berangkat umroh ke tanah suci. Penghasilan yang dikumpulkan saban hari, rupiah demi rupiah akhirnya lenyap begitu saja.
Sedari dulu, kebutuhan akan informasi ini amat penting dan membantu calon jamaah untuk mendapatkan hak-haknya serta terhindar dari praktek penipuan. Dana yang jumlahnya milyaran/triliyunan sangat menggoda semua mata untuk melakukan rangkaian kegiatan penyalahgunaan wewenang. Kasus yang beberapa hari ini mencuat di media publik adalah praktek adanya ketidakmampuan dalam mengelola dana dari calon jamaah dan lemahnya monitoring dari pemerintah.
Biro perjalanan umroh yang bermasalah ini antara lain, First Travel, Abu Tours, Solusi Balad Lumampah (SBL), Hannien Tours dan masih banyak lainnya yang barangkali belum terungkap. Rata-rata dana yang digelapkan dari biro perjalanan tersebut nilainya cukup fantastis dan jumlah calon jamaah yang mangkrak kisaran puluhan ribu. Mental yang korup dari kepala biro dan mekanisme perijinan yang kurang ketat menjadi petaka bagi masyarakat yang memiliki kepentingan berangkat ke tanah suci.
Kini, para calon jamaah beramai-ramai mendatangi kantor biro perjalanan umroh untuk memastikan keberadaan uangnya apakah ikut lenyap atau justru bisa ditarik kembali. Alih-alih mendapatkan uangnya malah justru berbuah tangan kosong dan penyesalan yang tiada henti. Pihak biro sudah barang tentu kesulitan menjelaskan kepada para jamaah karena tidak mampu memberikan kepastian soal nasib uang yang selama ini dihimpun pada biro yang bersangkutan.
Bahkan, karena sangat frustasi ada salah satu calon jamaah yang nekat menyita aset kantor sebagai barang agunan atas uang yang tidak mampu dicairkan oleh biro yang bermasalah. Respon masyarakat begitu beragam atas munculnya kasus tersebut dan mendorong pemerintah untuk ikut terlibat dalam mengawal para calon jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci. Selain itu, perlu pula memastikan bahwa biro yang bermasalah harus segera dicabut ijinnya dan dibekukan.
Penipuan terhadap para calon jamaah dengan berkedok biro perjalanan umroh sangat mudah dilakukan karena melihat antusiasme yang tinggi dari masyarakat untuk berangkat ke tanah suci. Namun, jika salah memilih biro perjalanan umroh akan berakibat fatal dan potensi penggelapan uang sangat mungkin terjadi. Masyarakat dewasa ini harus mampu berkaca dengan berbagai kasus penggelapan yang dilakukan oknum biro perjalanan umroh. Kasus serupa tidak terjadi sekali, banyak terjadi dilain waktu dan kesempatan.
Kasus penipuan berkedok biro perjalanan umroh adalah kejahatan yang terencana karena di desain secara rapi, terstruktur dan mampu menyasar semua kalangan. Kejahatan ini sudah mampu memilah korbannya dan menghilangkan niatan sebagian kalangan untuk menunaikan ibadah umroh. Semua pihak perlu waspada karena awal kejahatan adalah munculnya peluang dan kesempatan. Wallahu A`lam….
Mustaq Zabidi, penulis adalah pegiat di Islami Institute Jogja.