Kata mani berasal dari bahasa Arab “al-maniyy”. Mani merupakan salah satu jenis cairan yang keluar dari kemaluan manusia laki-laki dan perempuan. Selain mani, ada madzi, wadi, urin, istihadzah, haid dan nifas. Tiga yang disebut terakhir berupa darah yang khusus bagi kaum hawa. Masing-masing cairan mempunyai ciri dan dampak hukum-hukum sendiri.
Dalam literatur-literatur fiqh, air mani diidentifikasi dengan tiga ciri. Pertama, keluarnya disertai dengan rasa nikmat (al-taladzdzudz). Kedua, keluarnya tersendat-sendat (tadaffuq). Ketiga, baunya ketika masih basah seperti mayang kurma, dan setelah mongering seperti telur. Air mani laki-laki berwarna putih dan kental. Air mani perempuan berwarna kuning dan encer. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab: II, 141).
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S. Poerwadarminta, halaman 630, mani diterjemahkan dengan: “air lendir dan berisi benih yang keluar ketika bersetubuh.” Berdasarkan terjemahan ini, mani hanya kelaur dari laki-laki.
Tetapi sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, pada bab Thaharah, seseorang diwajibkan mandi apabila mengeluarkan air mani (al-inzal). Menurut para ulama, laki-laki dan perempuan mengeluarkan mani. Hal ini dimungkinkan apabila pengertian mani diperluas meliputi cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan cirri-ciri tersebut di atas. Jadi, bukan terbatas pada lender yang mengandung benih laki-laki saja.
Para fuqaha, juga menegaskan bahwa air mani dapat keluar akibat melakukan persetubuhan, onani, menonton atau membaca pornografi, dan menghayal hal-hal yang erotis. Ia dapat terjadi dalam keadaan terjaga maupun tidur karena mengalami mimpi basah berdasarkan hadits yang termaktub dalam kitab Umdah al-Qari, salah satu sarah Shahih Bukhari: III, 235.
Ummu Salamah, istri Rasulullah Saw, menceritakan Ummu Sulaim mendatangi Rasulullah Saw, untuk menanyakan apakah perempuan jika mimpi basah (mimpi melakukan jima’) wajib mandi? Rasulullah menjawab, “ya (wajib mandi), bila melihat air”. Yang dimaksud dengan air dalam hadits ini adalah air mani, yaitu cairan yang mengandung salah satu dari tiga ciri di atas.
Berangkat dari hadis itu, para ulama menyimpulkan dua hal. Pertama, seperti halnya laki-laki, perempuan yang dapat mengalami mimpi basah. Mimpi basah biasanya diikuti dengan keluarnya air mani yang diketahui ketika bangun dari tidur. Kedua, mimpi melakukan jima’ yang tidak disertai keluarnya air mani tidak mewajibkan mandi.
Dalam kitab al-Ashbah wa al-Nazhair, Imam Suyuthi menyebutkan sebab-sebab seorang dihukumi baligh. Di antaranya, mengeluarkan air mani (al-inzal) bagi laki-laki dan perempuan. Keluarnya air mani menandakan seseorang telah dewasa, sehingga sudah saatnya diberlakukan atasnya hukum-hukum syariat Islam.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara air mani menurut ulama fiqh dengan air mani dalam bahasa Indonesia sebagai termaktub dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Menurut fuqaha, air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan diiringi rasa nikmat, atau tersendat-sendat, atau memiliki bau yang khas seperti mayang kurma dan telur. Sesuai dengan pengertian ini, ia dapat keluar dari laki-laki dan perempuan. Sementara Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan air mani sebagai air lendir yang berisi benih, yang sudah barang tentu hanya berasal dari laki-laki.
Sumber: Dialog Problematika Umat Hal13-14, Khalista, Surabaya, 2014.