Pengadilan Kriminal Internasional Membuka Penyelidikan Resmi Terhadap Kejahatan Israel di Palestina

Pengadilan Kriminal Internasional Membuka Penyelidikan Resmi Terhadap Kejahatan Israel di Palestina

Pengadilan Kriminal Internasional Membuka Penyelidikan Resmi Terhadap Kejahatan Israel di Palestina

Fat0u Bensiuda, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengambil langkah besar dengan membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel. Pengumuman tersebut menjadi jawaban terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan pasukan Israel setelah penyelidikan tak resmi dilakukan.

Berita ini menuai kecaman dan reaksi keras dari Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebutnya “hari yang gelap untuk kebenaran dan keadilan. Ia mengatakan keputusan Bensouda telah mengubah Pengadilan Kriminal Internasional menjadi alat politik untuk mendelegitimasi negara Israel. Sedangkan Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit mengatakan Palestina tidak memenuhi kriteria kenegaraan karena mereka tidak memiliki kedaulatan atas perbatasan yang ditentukan. Mengutip perjanjian damai masa lalu, Israel mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa wilayah mereka dalam negosiasi. “Dengan mendekati ICC, Palestina berusaha untuk melanggar kerangka yang disepakati oleh para pihak dan untuk mendorong Pengadilan untuk menentukan masalah-masalah politik yang harus diselesaikan dengan negosiasi, dan bukan dengan proses pidana,” kata pendapat hukum tersebut.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri Palestina menyambutnya sebagai langkah yang sudah lama ditunggu untuk memajukan proses menuju penyelidikan setelah hampir lima tahun menanti dengan ketidakpastian.

Meski bukan anggota pengadilan internasional Israel tidak bisa lepas ketika menghadapi surat perintah penangkapan Internasional. Mereka bisa ditangkap bila investigasi pengadilan internasional menuntut mereka atas kejahatan perang. “Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina,” kata Bensouda dalam sebuah pernyataan. Ia telah meminta para hakim untuk menguraikan ruang lingkup geografis penyelidikan. “Secara khusus, saya telah meminta konfirmasi bahwa wilayah di mana Pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya, dan yang dapat dari penyelidikan wilayah itu terdiri dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza,” katanya seperti dilansir laman arabnews.

Atas permintaan Palestina, Bensouda telah melakukan penyelidikan pendahuluan pada 2015 terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional setelah perang 2014 antara Israel dan militan Palestina di Jalur Gaza. Proses perdamaian terhenti selama lebih dari satu dekade. Pemerintah Palestina dalam beberapa tahun terakhir berusaha meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional, termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.