Penembak jamaah masjid di Kanada divonis seumur hidup. Alexandre Bissonnette yang berusia 29 tahun tersebut telah menembak mati enam jamaah di sebuah masjid Kota Quebec pada tahun 2017. Peristiwa ini menjadi serangan anti-Muslim terburuk di Kanada.
Bissonnette menyerbu masjid Kota Quebec dan melepaskan tembakan pada 40 pria dan empat anak yang ada dalam masjid. Semua korban adalah warga negara ganda yang berimigrasi ke Kanada yaitu dua warga Aljazair, dua warga Guinea, seorang warga Maroko dan seorang warga Tunisia.
Hakim Francois Huot menolak permintaan penuntutan hukuman 150 tahun untuk tersangka utama penembakan. “Anda membunuh enam rekan senegaranya. Dengan kebencian dan rasisme Anda, Anda telah menghancurkan hidup mereka, hidup Anda dan orang tua Anda, dan kejahatan yang Anda lakukan patut mendapat kecaman terbesar,” katanya seperti dilansir laman arabnews.
Alexandre harus menunggu 40 tahun – lebih lama dari biasanya – sebelum dia dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Ketika putusan 246 halaman itu dibacakan selama enam jam, Bissonnette duduk diam di ruang sidang yang penuh sesak sementara orang tuanya dan beberapa teman serta keluarga para korban menyeka air mata dari mata mereka.
Di luar ruang sidang, Aymen Derbali, yang lumpuh dalam peristiwa penembakan itu, mengatakan bahwa ia “sangat sedih dan heran” bahwa Bissonnette tidak mendapatkan lebih banyak hukuman. “Saya berharap keadilan bagi para korban, bagi orang-orang yang meninggal, dan hukuman itu mencerminkan keseriusan kejahatan,Ini adalah serangan yang sangat serius di tempat ibadah,” katanya.