Panduan Praktis Tayamum

Panduan Praktis Tayamum

Panduan Praktis Tayamum

Tayamum ialah mengusap wajah dan tangan dengan debu, sebagai ganti wudhu. Tayamum dibolehkan pada kondisi tertentu: tidak menemukan air dan dipastikan air tidak ada sampai akhir waktu shalat; ada air tetapi tidak bisa menggunakannya, bisa jadi karena harganya mahal, ada anggota tubuh yang tidak boleh kena air, atau memperoleh air itu susah dan butuh pengorbanan nyawa.

Dalil kebolehan tayamum adalah:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau setelah berhubungan badan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

Alat yang bisa digunakan untuk tayamum adalah debu yang suci dan tidak tercampur najis. Kalau sudah menemukan debu, diwajibkan niat terlebih dahulu, kemudian debu tersebut diusap ke wajah dan kedua telapak tangan. Diwajibkan tertib dan berurutan dalam tayamum.

Lalaf niat tayamum:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta’aalaa

Artinya:

“Sengaja aku  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta’ala”

Disunnahkan membaca basmallah, mendahulukan bagian kanan dan kiri, serta muwalah (beriringan). Tayamum bisa batal karena adanya air sebelum mengerjakan shalat, melakukan perkara yang bisa membatalkan wudhu, dan murtad.