Organisasi HAM Tuntut Israel Mengakhiri Kebijakan Impunitas

Organisasi HAM Tuntut Israel Mengakhiri Kebijakan Impunitas

Organisasi HAM Tuntut Israel Mengakhiri Kebijakan Impunitas

Aksi pelecehan yang dilakukan Israel terhadap organisasi hak asasi manusia dan pembela HAM di wilayah Palestina merupakan tindakan serius dan harus dihentikan. Untuk itu Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk masalah pengungsi atau UNHRC, Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania (Euro-Med) meminta komunitas internasional menangani pelanggaran tersebut  untuk mengakhiri kebijakan impunitas.

Laman wafa palestina menyebut pernyataan dari Euro-Med Monitor bahwa serangan Israel terhadap pembela hak asasi manusia di wilayah Palestina adalah pelanggaran. Michela Pugliese, seorang peneliti di Euro-Med Monitor, mencatat bahwa beberapa stafnya menjadi sasaran pelecehan Israel yang terus menerus. Bentuknya antara lain adalah adanya kampanye kotor, pembatasan kerja serta pergerakan mereka yang selalu dipantau. Untuk itu kedua organisasi tersebut meminta komunitas internasional untuk menghadapi kebijakan sistematis Israel ini.

Pihak berwenang Israel selalu menghalangi para pekerja HAM untuk melakukan dokumentasi, pemantauan, dan mendata pelanggaran yang sedang berlangsung.  Israel akan memberangus setiap suara yang mengkritik praktiknya dan mengekspos pelanggarannya di wilayah Palestina. Kedua organisasi ini meminta para pekerja HAM untuk memastikan bahwa pemantauan dan pendokumentasian pelanggaran Israel terus berlanjut.

Disebutkan bahwa masalah keamanan sering menjadi dali pihak berwenang Israel untuk membatasi gerak-gerik para pekerja HAM. Berdasarkan undang-undang yang diadopsi oleh pihak berwenang Israel pada tahun 2017 memungkinkan deportasi orang asing yang mendukung boikot Israel karena perlakuan tidak manusiawi terhadap Palestina. Pihak Mahkamah Agung Israel (ISC) pada November 2019 menguatkan keputusan sewenang-wenang lainnya untuk melakukan deportasi terhadap seseorang yang dirasa merugikan Israel. Salah satunya adalah mendeportasi  Direktur dari Human Rights Watch (HRW) Omar Shakir dari wilayah pendudukan Palestina.

Tercatat pula pada tahun 2016 dengan menggunakan menggunakan Peraturan Pertahanan (Darurat) tahun 1945, yang berasal dari Mandat Inggris melarang para pekerja sejumlah besar asosiasi sipil dan amal di wilayah pendudukan, termasuk Euro-Med Monitor. Israel menggunakan peraturan tersebut dalam skala besar untuk menghukum dan menghalangi siapa pun yang mengkritik dan mendokumentasikan pelanggarannya.