NU dalam Pusaran Tambang: Untung atau Buntung?

NU dalam Pusaran Tambang: Untung atau Buntung?

Apakah pengelolaan tambang oleh PBNU akan jadi menguntungkan atau sebaliknya? Analisis ini ditulis oleh seorang pakar dan mendalam

NU dalam Pusaran Tambang: Untung atau Buntung?
Gedung PBNU di Jakarta. (Dok NU Online)

Pernyataan Ketua Umum PBNU terkait kebutuhan pendanaan untuk biayai organisasi merupakan hal biasa yang kerap diungkapkan oleh para pengurus organisasi. Menjadi tidak biasa bahkan mengundang kontroversi ketika cara yang ditempuh untuk menutupi pendanaan tersebut adalah dengan mengelola tambang.

Keputusan tersebut seolah mengisyaratkan bahwa menambang adalah jalan untuk menyelamatkan kondisi keuangan organisasi.J ika demikian cara berpikirnya, perlu dilakukan kalkulasi mendalam dengan melihat persoalan tambang dari segala sudut pandang.

Tambang, khususnya batu bara adalah industri yang sangat rentan isu, baik lingkungan maupun sosial. Menambang juga bukan proses instan yang bisa mengembalikan modal cepat, apalagi keuntungan.

Kalaupun untung, seberapa besar nilainya, karena kewajiban yang harus dibayarkan juga relatif besar. Nilai keuntungan pastinya juga akan semakin kecil, jika nantinya PBNU memanfaatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya. Kalkulasi tersebut belum termasuk ambruknya reputasi, sebuah aset non material yang bisa jadi ikut melayang.

Tulisan ini tidak akan membahas potensi sumbangan NU terhadap kerusakan lingkungan jika keputusan menambang dijalankan. Sebab, hal tersebut sudah dibahas oleh begitu banyak warga NU yang tidak setuju dengan keputusan PBNU yang terkesan ‘ugal-ugalan’. Tulisan ini hanya memberikan gambaran fakta lain bisnis tambang, bukan narasi yang dikonstruksi demi menggagalkan rencana mengambil konsesi.

Dari Eksplorasi Hingga Produksi

Bisnis pertambangan merupakan bisnis yang tidak bisa instan dalam meraup keuntungan. Ada begitu banyak tahap yang harus dilalui hingga korporasi bisa mencapai pada fase pemasaran. Berkaca dari tambang-tambang besar yang ada di Kalimantan Timur, tahap eksplorasi saja membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Demikian juga dengan tahapan konstruksi, seperti penyiapan crusher, coal preparation plant, overland conveyor, stacker, reclaimer, dan shiploader. Bisa jadi untuk masuk tahap produksi dibutuhkan waktu puluhan tahun. Artinya, ketika pengurus PBNU yang sekarang lengser, belum tentu perjalanan tambang tersebut sudah memberikan hasil. Selain proses yang begitu panjang dan lama, semua persiapan tersebut juga membutuhkan investasi yang sangat fantastis nilainya (baca: https://kaltimprimacoal.co.id/id/jejak-langkah/).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah NU siap dengan dana tersebut? Menjadi kontradiktif ketika di satu sisi NU membutuhkan biaya untuk menghidupi organisasi, di sisi lain harus berinvestasi dengan nilai yang sangat tinggi. Selain persoalan finansial, sebagai ormas keagamaan yang belum pernah bersentuhan dengan bisnis tambang, mampukah NU menyiapkan sendiri semua sumber daya, baik manusia maupun armada tambang yang memadai untuk menjalankan bisnis tersebut?

Berbagai pertanyaan tersebut memunculkan dugaan akan adanya pihak ketiga yang menjalankan bisnis tambang tersebut. Jika dugaan tersebut benar, artinya NU hanya akan menjadi penyedia jasa perantara bisnis tambang. Keuntungan NU hanyalah berupa fee dari pihak ketiga yang diberi kuasa menjalankan bisnis tambang tersebut.

Lantas berapa besar nilai yang akan diraih NU jika harus menggunakan pihak ketiga?

Perlu dipahami bahwa kewajiban yang harus ditanggung korporasi tambang (baca: batu bara) tidaklah sedikit. Selain tingginya pajak, korporasi juga harus membayar royalti dan sharing profit dengan pemerintah pusat dan daerah yang besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah (baca PP No. 26 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 2 tahun 2024).

Kewajiban lain yang harus dianggarkan adalah program CSR yang bisa menyedot dana hingga jutaan dollar. Tinggi rendahnya fee tentu saja juga bergantung harga komoditas. Sejarah membuktikan bahwa batu bara adalah komoditas yang sangat fluktuatif. Harganya bahkan bisa terjun bebas di titik terendah (baca: https://www.cnbcindonesia.com/market/20200813100618-17-179476/alamakterjun-bebas-terus-harga-batu-bara-terendah-4-tahun).

Realitas tersebut kembali memunculkan pertanyaan, masih bisakah NU berharap mendapatkan nilai fee tinggi? Potensi minimnya fee yang diperoleh bukanlah satu-satunya nilai yang harus dihitung agar NU tidak bernasib buntung. Ada nilai yang jauh lebih besar, yaitu reputasi organisasi.

Berpuluh-puluh tahun lamanya ulama NU membangun organisasi ini sebagai pembawa ‘rahmatan lil ‘aalamiin’. Masih layakkah hal itu disematkan ke NU, jika publik sudah memberikan stigma, NU turut menyumbang kerusakan alam melalui bisnis tambang yang akan digelutinya.

Baca juga: Menimbang Risiko dan Kontroversi Kebijakan Tambang Jokowi dan Upaya Kooptasi Ormas Keagamaan

Reputasi Sebagai Intangible Asset

Reputasi bukanlah aset yang berwujud materi atau lebih spesifiknya finansial. Namun demikian, dalam konteks strategic public relations, reputasi merupakan aset tak berwujud yang bisa berdampak pada profit finansial. Sebuah organisasi ataupun individu akan bisa dengan mudah menjalin relasi dengan pihak lain, khususnya yang menghasilkan nilai finansial ketika reputasi organisasi atau individu tersebut dinilai baik.

Keputusan PBNU mengajukan ijin menambang sedikit banyak berpengaruh terhadap reputasi NU sebagai ormas keagamaan terbesar di tanah air. Munculnya penolakan dari sejumlah kader NU sendiri menjadi sinyal goyahnya reputasi tersebut. NU dianggap sebagai organisasi yang tidak konsisten dengan berbagai keputusan yang diambil sebelumnya terkait pengurangan penggunaan energi fosil.

Selain kader NU sendiri, bisa jadi sejumlah pihak di jagat raya ini juga mempertanyakan keputusan tersebut.

Bisnis batu bara menjadi sorotan dunia di tengah maraknya gerakan iklim saat ini. Munculnya gerakan K-Pop4Planet yang berhasil menggagalkan kerjasama Hyundai dengan Adaro menambah deretan panjang tantangan bisnis batu bara. Fan K-Pop yang semula hanya berfokus pada dunia entertain kini menjadi kekuatan besar yang turut menentukan masa depan industri batu bara.

Ironisnya, di tengah situasi itu, NU mengambil keputusan yang tidak popular. NU berencana menekuni bisnis tersebut dengan dalih untuk membiayai organisasi. Spekulasi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah nilai finansial yang akan diraih dari bisnis batu bara ini sebanding dengan hancurnya reputasi yang mungkin terjadi? Sebuah reputasi yang dibangun puluhan tahun oleh para ulama NU harus digadaikan demi mengejar sesuatu yang belum pasti nilainya.

Pebisnis papan atas dunia, Warren Buffet mengatakan bahwa dibutuhkan waktu 20 tahun untuk membangun reputasi dan hanya perlu waktu 5 menit untuk meruntuhkannya. Tentunya bukan ini yang dikehendaki oleh warga NU, khususnya yang sangat keras menyuarakan ketidaksetujuannya dengan langkah PBNU untuk menjadi pemegang konsesi bisnis batu bara. Kerasnya penolakan tersebut menunjukkan keinginan mereka untuk terus menjaga reputasi NU yang akan terus dijaga dan dibela.

Baca juga: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan dalam Perspektif Eco Religion Culture

Ijin Formal VS Ijin Sosial

Jika dilihat dari sisi perijinan, keputusan PBNU untuk melakukan penambangan bisa jadi tidak akan menemui kendala. Pemerintah telah menggelar karpet merah untuk memuluskan rencana tersebut dengan dasar aturan yang telah disiapkan sebelumnya. Terlepas dari pro dan kontra, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, pemerintah memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia.

Persoalannya adalah apakah dengan ijin formal saja operasi penambangan akan berjalan lancar?

Faktanya, ada hal lain yang turut menentukan kesuksesan bisnis tersebut yang dikenal dengan social license to operate (SLO). SLO atau ijin sosial kerap menjadi batu sandungan yang tidak hanya mengganggu operasional. Jika tidak ditangani dengan baik hal tersebut juga bisa menghentikan aktivitas penambangan.

Ijin sosial umumnya terkait erat dengan persoalan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Isu yang kerap muncul adalah persoalan indigenous people, klaim atas lahan, tenaga kerja lokal, dan berbagai kompensasi atas terusiknya kehidupan masyarakat sekitar tambang.

Pemegang konsesi bisa berdalih bahwa mereka memiliki hak atas pemanfaatan lahan yang ada dalam wilayah konsesinya. Realitasnya, persoalan pembebasan lahan menjadi makanan harian yang harus diselesaikan sejumlah korporasi, bahkan terkadang harus menyedot dana milyaran rupiah.

Menghadapi situasi ini, pemegang konsesi tidak bisa berpegng pada klaim bahwa dirinya sudah mengantongi ijin formal untuk beroperasi. Situasi akan semakin sulit ketika isu tersebut ditunggangi oleh kelompok yang memiliki kuasa sekaligus kepentingan. Kelompok ini biasanya akan digolongkan pada stakeholder “high power high interest”. Persoalan ijin sosial akan terus membayangi operasi korporasi tambang.

Baca juga; Integritas Ormas Keagamaan di Bibir Lubang Tambang

Meraih ijin sosial sama artinya dengan ‘cost’. Korporasi harus menyiapkan biaya ekstra yang tidak bisa dihitung secara matematis untuk menyelesaikannya. Program community development yang digulirkan pada berbagai bidang, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, UMKM, budaya, hingga peningkatan kapasitas lokal pun tidak menjamin perolehan ijin sosial tersebut.

Kegagalan perolehan ijin sosial tersebut akan menempatkan korporasi tambang pada pusaran isu dan krisis. Menghadapi situasi tersebut, pemegang konsesi bisa saja berteriak bahwa korporasi tambang adalah bagian dari objek vital nasional. Sudah seharusnya ada perlindungan dari aparat untuk menyelesaikan hal tersebut. Realitasnya, pendekatan represif bukanlah jalan aman untuk meraih ijin sosial. Ketika kesenjangan antara praktik korporasi dengan harapan public terjadi, konflik sosial akan terus muncul ke permukaan.

NU Ku Malang NU Ku Sayang B

Berbagai gambaran tersebut barangkali bisa sedikit memberikan pertimbangan bagi PBNU untuk mengkalkulasi ulang, untung buntung terjun di bisnis tambang. NU kita bangun, kita jaga, dan kita bela untuk tetap menjadi organisasi yang memberikan rahmat bagi seluruh alam.

Mari kita kembalikan NU pada “khittoh” nya. NU yang independen, bebas dari kepentingan pihak lain, dan tetap berkhidmat untuk ummat. Aamiin ya robbal ‘alamin.

Tulisan ini tidak mengatasnamakan institusi apapun, baik itu kampus, korporasi, maupun asosiasi tambang. Karya ini didedikasikan secara personal untuk NU sebagai wujud rasa cinta kepada oragnisasi yang telah membesarkannya.

 

*Penulis adalah, Kandidat Doktor Kajian Budaya dan Media Universitas Gadjah Mada, Staf Public Communication di sebuah perusahaan tambang internasional sejak tahun 2001, Peneliti dan aktivis asosiasi ahli pertambangan. Warga NU.

*Tulisan ini sebelumnya dimuat di blog pribadi beliau, dimuat ulang untuk atas persetujuan penulis