Nasihat Nabi untuk Imam Shalat

Nasihat Nabi untuk Imam Shalat

Nasihat Nabi untuk Imam Shalat

Shalat berjamaah sangat dianjurkan oleh Nabi, karena mencerminkan Syiar  Agama, simbol keharmonisan antara sesama muslim. Imam dan Makmum harus kompak. Makmum tak boleh mendahului Imamnya. begitu juga seorang Imam harus lebih mengenal karakter makmumnya.

Ia tak boleh egois mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan kondisi orang lain, karena makmum atau jamaah di belakangnya terdiri dari beragam usia: ada yang tua, muda, sampai ada yang  janda. Begitu juga ada yang mempunyai hajat yang segera harus diselesaikan. Seharusnya imam tak perlu terlalu lama membaca surat yang panjang, karena akan memberatkan makmumnya. Padahal ajaran Islam menjauhkan dari hal-hal yang memberatkan dan membebankan umatnya.

Nabi bersabda:

 إذا صلى أحدكم للناس فليخفف فإن منهم الضعيف والسقيم والكبير وإذا صلى أحدكم لنفسه فليطول ما شاء رواه البخاري في باب إذا صلى لنفسه فليطول ما شاء

Artinya:

“Bila salah satu dari kalian menjadi Imam Shalat para Makmum, maka ringankanlah bacaan suratnya. Karena makmumnya ada orang yang lemah, orang sakit, juga ada orang yang lanjut usianya, dan bila kalian Shalat sendiri maka bacalah surat yang panjang yang ia kehendaki.” (H.R Bukhari)

Menurut Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari,  hadis ini diperuntukkan untuk para imam shalat jamaah, agar tak memanjangkan bacaan surat setelah membaca al-Fatihah, karena akan memberatkan Makmumnya. Apabila ia shalat sendirian, dipersilahkan untuk membaca surat yang panjang yang ia kehendaki.

Imam Daqiq al-‘Id memaparkan lebih jelas bahwa hukum memperpanjang bacaan Surat , atau tasbih lebih dari tiga kali, ditinjau dari segi alasannya(‘illah), yaitu melihat kondisi makmumnya yang bermacam-macam kriteria, serta mempunyai kepentingan masing-masing.

Dalam Hadis ini ada dua pembahasan penting yang dikaji, yaitu:

Pertama, alasan untuk memperingan shalat disertai dengan hukum yang jelas, bila makmumnya menghendaki untuk memperpanjang bacaan shalat, maka boleh hukumnya boleh, tetapi bila Makmumnya tak menghendaki, imam tak boleh memperpanjang bacaan shalatnya.

Kedua, memperpanjang (التطويل) atau memperingan(التخفيف)  merupakan hal tambahan saja, karena tergantung adat kebiasaan setempat, satu daerah ada yang menyukai bila imamnya membaca bacaan Surat yang panjang, di tempat lain belum tentu setuju akan hal itu.

Dari penjelasan diatas, seorang imam shalat harus cermat dan bijaksana terhadap makmumnya, sehingga shalat berjamaahnya mendapat pahala  secara sempurna, tanpa ada prasangka buruk dari jamaah yang ada di belakangnya. Serta akan tercermin sikap saling menghargai diantara imam dan makmumnya. Semoga Allah memberi kekuatan kepada kita agar bisa selalu mengikuti shalat berjamaah.