Terkadang kita sering menjumpai beberapa diantara teman-teman muslimah solat tapi tidak memaka mukena, hanya menggunakan gamis panjang, jilbab besar, bahkan jilbab ala kadarnya saja. Kira-kira sah atau tidak ya solatnya?
Pada dasarnya, mukena adalah termasuk salah satu pakaian solat produk Indonesia yang dicetuskan pendakwah di daerah Jawa untuk menutup aurat perempuan saat akan melaksanakan solat. Tidak ada penjelasan khusus dalam al-Quran maupun Hadis secara eksplisit tentang kewajiban menggunakan mukena ketika solat. Al-Quran mewajbkan untuk memakai pakaian terbaik ketika sholat.
Sebagaimana tertulis dalam surat al-araf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Artinya: Wahai anak adam, ambillah pakain kalian setiap kali (pergi) ke masjid. Ayat ini ditafsiri oleh ibnu Abbas sebagai kewajiban untuk menutup aurat setiap kali melaksanakan shalat. Kewajiban menutup aurat ini dirumuskan oleh ulama’ fikih dengan menutup seluruh tubuh keculai muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan, dan antara pusar sampai lutut bagi laki-laki. Berdasarkan hal ini, mukena bukanlah satu-satunya kain penutup yang digunakan perempuan dalam shalat. Di Saudi Arabia muslimah menggunakan gamis hitam untuk shalat.
Begitu juga di Negara Afganistan atau Pakistan yang menggunakan Burqa’ atau Abaya. Dengan demikian, shalat tidak memakai mukena bisa tetap sah. Sebab penggunaan mukena bukanlah mutlak wajib selama kain/pakaian tersebut sesuai dengan kriteria menutup aurat dalam shalat.
Ada beberapa prinsp yang harus dperhatkan jka solat tanpa mukena, di antaranya adalah:
1. Pertama, memastikan pergelangan tangan tertutup dengan baik dan rapat.
2. Kedua, menggunakan kaos kaki khusus shalat yang suci dan bersih.
3. Ketiga, pakaian yang digunakan (kerudung, gamis, pakaian, dan rok) menutupi seluruh bagian, tidak transparan, dan tidak menunjukkan lekukan-lekukan tubuh
4. Keempat, bagian bawah gamis atau rok menutupi anggota badan saat sujud.
5. Kelima, memastikan seluruh pakaian dan tempat sholat suci dan bersih.