Sebagai tukang adzan (muadzin) di masjid, tugas utama yang harus dilakukan oleh Zaid adalah adzan setiap waktu shalat telah tiba. Namun suatu hari ia memiliki memiliki sebuah masalah. Masalah itu membuat Zaid murung dan sering melamum, sehingga hal itu mengganggu tugasnya sebagai muadzin.
Ketika mengumandangkan adzan, Zaid juga sering melamun. Imbasnya, Adzan yang dilakukan sering terbalik-balik dan salah karena ada kalimat adzan yang terlewat. Lalu, bagaimana hukum melamun saat adzan? Sah atau tidak adzan yang dikumandangkan?
Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat adzan adalah tetap fokus agar adzan yang dilaksanakan tidak salah atau terbalik-balik. Pasalnya jika adzan yang dilakukan salah, terlewat atau terbalik-balik, maka adzan itu tidak sah.
Hal ini disebutkan oleh Imam Zakariya al-Anshari dalam Syarh al-Tahrir-nya.
ويبطلهما والتصريح بمبطل الإقامة من زيادتي ردة وسكر وإغماء وجنون كما فهم في الأول. وقطعهما بسقوط أو كلام إن طال الفصل بحيث لا يعد الباقي أذنا ولا إقامة بخلاف اليسير. وترك كلمة منهما لأن ما أتى به لا يعد أذانا ولا إقامة
“Dan sebagian hal yang membatalkan adzan dan iqamah adalah murtad, mabuk, pingsan, gila, berhenti di tengah-tengah adzan dengan waktu yang cukup lama, sekiranya kalimat sebelum dan sesudah berhenti tersebut tidak dianggap adzan, tapi jika hanya sebentar maka tidak membatalkan, meninggalkan kalimat adzan, karena jika hal-hal tersebut dilakukan, maka tidak dianggap sebagai adzan maupun iqamah.”
Namun, jika seorang muadzin yang melewatkan kalimat adzan tersebut menyadari dalam tempo waktu yang tidak lama, misalnya dia melewatkan kalimat hayya ala shalah, kemudian ketika mengucapkan hayya alal falah yang kedua dia baru ingat, dan mengulangi hayya ala shalah dan seterusnya, maka tidak membatalkan adzannya.
فإن عاد من قرب وأتى بها وأعاد ما بعدهما صح
“Jika (muadzin yang melewatkan kalimat adzan) mengulangi dalam tempo waktu yang cukup dekat, kemudian ia membaca kalimat yang terlewat tersebut dan mengulangi kalimat setelahnya (lanjut hingga selesai), maka adzan tersebut sah.”
Begitu juga dengan kalimat adzan yang terbalik-balik, jika ia mengulangnya dan melanjutkan kembali kalimat-kalimat setelahnya, maka adzan tersebut sah.
ويجب أن يرتب الأذان لأنه إذا نكسه لا يعلم السامع أن ذلك أذان
“Diwajibkan untuk berurutan dalam kalimat adzan, karena ketika adzan itu terbalik, akan menjadikan orang yang mendengarkan tidak mengetahui bahwa itu adalah adzan.”
Oleh karena itu, diharuskan untuk fokus dan tidak melamun ketika adzan, sehingga adzan tetap sesuai dengan tuntunan dan syarat-syaratnya. Jika melamun saat adzan tidak menyebabkan terjadinya kesalahan dalam adzan, maka masih dianggap sah. Namun akan lebih baik jika selalu fokus dan tidak melamun.
Wallahu A’lam.