Mereka yang Berkewajiban Membayar Fidyah (Tebusan)

Mereka yang Berkewajiban Membayar Fidyah (Tebusan)

Mereka yang Berkewajiban Membayar Fidyah (Tebusan)

Puasa Ramadhan memang wajib. Tetapi, boleh ditinggalkan hanya saja harus digantikan dengan meng-qadha’, melaksanakan kafarat atau membayar fidyah. Tergantung bagaimana seseorang itu meninggalkan puasanya. Di antara seorang yang diwajibkan membayar fidyah adalah mereka yang sudah lanjut usia, penderita sakit menahun, dan pekerja berat.

Orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya, melainkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Sebagaimana firman Allah Swt. “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al-Baqarah:184)

Diketengahkan oleh Ibnu Saad dalam kitab Thabaqat bahwa, seorang mujahid berkata,“Ayat ini diturunkan mengenai majikan dari Qais bin Saib (yang sudah sangat lanjut usianya), Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Lalu ia tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin setiap hari Ramadan.”

Hal serupa juga berlaku bagi seorang pesakit yang menyebabkan seseorang itu keluar dari batas sehat. Namun, jika sakit itu hanya sebatas pilek, sakit kepala dan sejenisnya, maka tidak boleh atasnya berbuka.

Beratnya menjalankan puasa juga dialami oleh pekerja kasar. Bagi seorang pekerja berat, seperti tukang bangunan, penggali parit dan sebagainya, tentu puasa menjadi kekhawatiran yang berdampak pada kesehatannya.

Oleh karena itu, para ulama membolehkan untuk tidak berpuasa. Dengan syarat, ia wajib mengganti puasa dihari yang lain sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya. Apabila tidak sanggup,maka wajib baginya membayar fidyah.

*Disarikan dari buku “Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Qur’an, Al- Sunnah dan Pendapat Para Ulama” karya Muhmmad Bagir.