Menyuguhkan Makanan Saat Hari Raya Idul Fitri

Menyuguhkan Makanan Saat Hari Raya Idul Fitri

Menyuguhkan makanan saat hari raya Idul Fitri, bagaimana hukumnya?

Menyuguhkan Makanan Saat Hari Raya Idul Fitri

Indonesia adalah rumah besar bagi beragam suku dan budaya. Dari Sabang sampai Merauke terdapat corak budaya khas yang mewarnai setiap sendi kehidupannya. Dari aktivitas sehari-hari hingga festival dan perayaan yang digelar setiap tahunnya. Semua menyatu dalam bingkai kebhinekaan.

Berdasarkan sensus tahun 2010, tidak kurang dari 1.340 suku bangsa tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Suku Jawa masih dinilai sebagai suku paling banyak dengan jumlah populasi 41%. Sedangkan berdasarkan kepercayaan yang dianut, Islam menduduki puncak teratas dengan persentese pemeluk sebanyak 87,2%. Ini menjadikan umat muslim sebagai agama mayoritas yang mendominasi warna keberagamaan di Indonesia.

Dari gabungan dua data tersebut, tak mengherankan bila terjadi akulturasi dalam setiap perayaan hari besar islam di Indonesia. Mulai dari prosesi hingga hidangan yang disajikan, dapat dengan mudah kita temukan tradisi unik yang sulit dijumpai di negara lain. Termasuk dalam perayaan Idul Fitri.

Di berbagai daerah di Indonesia, menyuguhkan makanan saat Idul Fitri telah menjadi tradisi yang mendarah daging. Biasanya, tamu yang berkunjung ke rumah-rumah akan disuguhi beragam makanan yang menjadi menu khas di daerah tersebut.

Dalam sebuah riwayat yang dinukil Imam Bukhari dalam Shahih-nya, diceritakan bahwa Salman Al Farisi pernah mengunjungi rumah Abu Darda’. Lalu keduanya menyantap makanan yang disajikan. Dan Rasulullah sama sekali tidak melarang hal tersebut.

Bahkan dalam kitab yang sama, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadis:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ “أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَارَ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ الأَنْصَارِ فَطَعِمَ عِنْدَهُمْ طَعَاماً فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ أَمَرَ بِمَكَانٍ مِنْ الْبَيْتِ فَنُضِحَ لَهُ عَلَى بِسَاطٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَدَعَا لَهُمْ”

Dari Anas bin Malik “Bahwasanya Rasulullah mengunjungi rumah seorang kaum Anshar lalu makan di tempat mereka. Saat hendak pulang, beliau meminta disediakan tempat. Maka disediakanlah tempat untuknya. Lalu beliau shalat di tempat tersebut dan mendoakan mereka.” (HR. Bukhari)

Dalam Fathul Bari disebutkan bahwa hadis tersebut menunjukkan adanya anjuran untuk saling berkunjung, doa bagi tamu untuk tuan rumah serta makanan yang disuguhkan. Imam Nawawi menyatakan hal senada, terlepas dari jenis apapun makanan yang disuguhkan, selama itu halal dan suci.

Maka, menyuguhkan makanan pada tamu yang datang berkunjung merupakan anjuran dan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah. Terlebih saat Idul Fitri, momen ketika semua keluarga, sanak-saudara dan handai taulan berkumpul untuk merayakan kemenangan bersama. Wallahu a’lam.