Menyoal Fatwa Haram PUBG

Menyoal Fatwa Haram PUBG

Menyoal Fatwa Haram PUBG

Permainan paling populer saat ini PUBG akhirnya diharamkan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh. Pengharaman didasari efek negatif permainan tersebut. Misalnya anak-anak yang kecanduan permainan tersebut akan labil emosinya. Bahkan ada kasus suami yang marah pada istrinya bila dilarang memainkan PUBG. Demikian beberapa argumen MPU Aceh terkait fatwa haram permainan PUBG dan sejenisnya.

Terlepas dari argumen tersebut, pada dasarnya fatwa tidak memiliki kekuatan hukum bernegara sekalipun Aceh menerapkan syariat Islam secara formal. Kecuali nantinya pihak eksekutif dan legislatif menyusun qanun (perda) yang memberikan sanksi. Meski banyak yang mendukung fatwa ini akan tetapi tak sedikit yang menganggap tidak perlu haram namun dibatasi usia penggunanya.

Pakar Psikologi Forensik, Reza, mengaku kurang setuju jika game online tembak-tembakan itu dinyatakan haram.Namun ia mengaku setuju adanya pembatasan usia bagi para pemainnya yang diatur secara ketat. Hal itu dikatakannya jauh sebelum fatwa MPU Aceh dikeluarkan. Saat itu ada rencana MUI mengharamkan permainan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).

Pada saat itu game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) disebut-sebut menjadi inspirasi pelaku teror dalam penembakan brutal di dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan sedikitnya 43 orang.Kini MPU Aceh telah mengharamkan permainan itu dan sejenisnya. Menurut Reza, secara klasik ada tiga kelompok manusia yang secara umum kerap dianggap punya suggestibility atau rentan saat menerima sugesti atau pengaruh.Yaitu orang dengan kecerdasan atau pendidikan rendah, anak-anak, dan perempuan.

Pernyataan ini berarti tidak semua pemain akan terpengaruh dengan permainan tersebut. Barangkali MPU bisa mensejajarkan fatwa haram permainan PUBG dengan fatwa merokok. Dalam fatwanya MPU Aceh hanya mengharamkan rokok bagi yang dilarang oleh medis. Fatwa nomor 18 tahun 2014 tentang rokok juga mengatakan bahwa prilaku perokok yang tidak menghargai orang lain juga haram. Itu artinya fatwa ini tidak serta mengharamkan merokok namun ada pengecualian.

Bila merujuk apa yang dikatakan Psikologi Forensik maka tepat bila fatwa PUBG idealnya sejalan dengan fatwa rokok. Artinya ada pengecualian, misalnya batasan usia yang boleh dan tidak boleh memainkan permainan tersebut. Selain itu tempat yang dibolehkan dan tidak.Faktanya rokok lebih berbahaya ketimbang PUBG namun mengapa lebih lunak fatwa rokok. Wajar apabila polemik kemudian muncul. Kiranya eksekutif dan legislatif Aceh tak perlu terburu-buru merancang qanun yang berisi sanksi cambuk.

Masih banyak qanun yang lebih mendesak. Misalnya soal mark-up proyek, pembangunan infrastruktur yang asal jadi dan qanun lain yang sifatnya komunal bukan individual. Barangkali qanun yang menyangkut rupiah dan kalangan menengah ke atas agak lamban disusun dibandingkan qanun yang terkait rakyat. Oh ya, sahabat saya mendapatkan jodoh melalui permainan PUBG. Memiliki hobi yang sama, akhirnya mereka melangsungkan pernikahan.

Ternyata, asalkan dilakukan dengan bijak, permainan PUBG malah mendapatkan manfaat. Misalnya youtubers yang mengupload trik permainan, mereka juga mendulang rupiah dari viewers. Namun demikian kita tetap menghormati dan menghargai serta mengapresiasi ijtihad ulama Aceh yang tergabung di dalam MPU Aceh sehingga terbit fatwa haram PUBG dan sejenisnya.