
Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan melaksanakan ibadah qurban. Ibadah ini adalah bentuk pengorbanan yang mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang siap menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, demi mengikuti perintah Allah. Namun, meskipun qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, banyak pertanyaan yang muncul mengenai waktu pelaksanaan qurban, khususnya terkait dengan waktu yang tepat untuk menyembelih hewan qurban. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah boleh menyembelih qurban pada hari kedua setelah Idul Adha, terutama jika hari pertama bertepatan dengan hari Jumat.
Hari pertama Idul Adha, adalah waktu yang dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban, tepatnya setelah melaksanakan Salat Idul Adha. Namun, ada situasi tertentu yang membuat penyembelihan pada hari pertama menjadi agak sulit, terutama ketika Salat Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Waktu Salat Idul Adha dan Salat Jumat memang agak berdekatan. Hal ini bisa membuat jamaah merasa “nanggung” untuk langsung melaksanakan penyembelihan qurban setelah Salat Idul Adha, karena mereka harus segera bersiap untuk Salat Jumat. Akibatnya, beberapa masjid atau kelompok masyarakat memilih untuk menunda penyembelihan qurban hingga hari kedua setelah Idul Adha, atau hari pertama Tasyriq.
Hari Tasyriq adalah hari-hari yang datang setelah Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang diizinkan oleh syariat untuk melaksanakan penyembelihan qurban. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih untuk melakukan penyembelihan qurban pada hari kedua atau hari pertama Tasyriq, agar lebih leluasa tanpa terburu-buru. Lantas, apakah ada alasan syar’i yang mendasari kebolehan menyembelih pada hari kedua ini?
Kapan Waktu Penyembelihan Qurban?
Qurban adalah ibadah yang memiliki makna mendalam dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 37:
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan mencapai Allah, tetapi yang mencapai-Nya adalah ketakwaanmu.”
Ayat ini menunjukkan bahwa inti dari ibadah qurban adalah ketakwaan kepada Allah, bukan sekadar menyembelih hewan. Ibadah ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang Allah berikan, serta sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Untuk pelaksanaan ibadah qurban, Islam telah menentukan waktu tertentu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan qurban. Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah Salat Idul Adha dan berlangsung selama empat hari, yaitu:
- Hari pertama (10 Dzulhijjah): Setelah Salat Idul Adha, umat Islam dapat mulai menyembelih hewan qurban.
- Hari kedua hingga hari ketiga (11-12 Dzulhijjah): Yang dikenal sebagai Hari Tasyriq. Ini adalah hari-hari tambahan yang diperbolehkan untuk menyembelih qurban.
- Hari terakhir (12 Dzulhijjah): Hari terakhir dari Tasyriq, yaitu hari ketiga dari Tasyriq, adalah batas akhir penyembelihan qurban.
Bolehkah Menyembelih Qurban Pada Hari Kedua?
Mengacu pada aturan yang tersebut di atas, maka menyembelih qurban pada hari kedua, yang termasuk dalam hari Tasyriq, adalah sah dan diperbolehkan. Bahkan, banyak masyarakat yang memilih untuk menyembelih hewan qurban pada hari kedua atau ketiga setelah Idul Adha. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor, seperti ketersediaan waktu, atau karena kemudahan jadwal penyembelihan yang disediakan oleh pihak yang menyediakan hewan qurban.
Menurut ulama fiqih, waktu penyembelihan qurban yang diizinkan tidak terbatas hanya pada hari pertama setelah Idul Adha. Penyembelihan pada hari kedua atau ketiga, yaitu pada hari-hari Tasyriq, tetap sah. Hal ini dijelaskan dalam berbagai kitab fikih, termasuk al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan al-Mughni karya Imam Ibn Qudamah. Kedua kitab ini menegaskan bahwa hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha adalah waktu yang sah untuk menyembelih hewan qurban, selama dilakukan sebelum matahari terbenam pada hari ketiga Tasyriq.
Batas Waktu Penyembelihan Qurban
Meskipun penyembelihan qurban pada hari kedua dan ketiga diperbolehkan, ada satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu batas waktu terakhir untuk melaksanakan ibadah qurban. Para ulama sepakat bahwa batas akhir penyembelihan qurban adalah sampai matahari terbenam pada hari ketiga dari hari Tasyriq (yaitu 13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan setelah waktu tersebut, maka qurban tersebut tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa penyembelihan qurban dilakukan sebelum matahari terbenam pada hari ketiga Tasyriq agar sah di mata syariat.
Hikmah Panjangnya Waktu Menyembelih Qurban
Penyembelihan qurban pada hari kedua, ketiga, dan keempat setelah Idul Adha memiliki sejumlah hikmah dan kemudahan, baik bagi pelaksana ibadah qurban maupun bagi panitia penyembelihan. Salah satunya adalah memberikan lebih banyak waktu bagi umat Islam yang mungkin tidak dapat melaksanakan qurban pada hari pertama karena faktor kesibukan, jarak, atau faktor teknis lainnya. Dengan adanya waktu hingga hari ketiga Tasyriq, mereka tetap memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah qurban dengan lebih leluasa.
Selain itu, penyembelihan pada hari tasyriq juga memberikan kesempatan bagi panitia penyembelihan untuk mengorganisir proses dengan lebih baik. Hal ini akan mengurangi kepadatan di tempat penyembelihan pada hari pertama, sehingga proses penyembelihan dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Wallahu a’lam.