Selain mengajarkan tauhid, Nabi Muhammad mendapat mandat untuk memperbaiki akhlak atau moral manusia. Konsekuensi dari visi profetik tersebut, Sang Rasul harus terlibat secara lansung dalam pergumulan sosial dan politik masyarakat Arab. Dari sini tampak jelas bahwa risalah Islam yang dibawa Nabi Muhammad bersifat holistik dan kompleks, mencakup seluruh kehidupan manusia mencakup kehidupan politik itu sendiri yang tidak lepas dari nilai-nilai etis.
Narasi sejarah Islam awal telah memaparkan fakta bilamana Nabi Muhammad berhasil membentuk suatu komunitas politik bernama ummah, membangun negara Madinah serta membuat Piagam Madinah. Dalam The Return of Islam (1981: 12), Bernard Lewis menegaskan bahwa agama Islam sejak berumur belia telah memiliki keterkaitan dengan politik, bahkan sejak masa-masa formatifnya di zaman Nabi Muhammad dan para khalifah sesudah Nabi wafat.
Seperti diketahui, beragam penindasan suku Quraisy terhadap pengikut Nabi Muhammad juga melatarbelakangi peristiwa hijrah ke Yastrib. Dalam kaca mata politik, peristiwa ini dimaknai sebagai masa transisi dari kondisi konflik ke kondisi damai, dari keterpurukan politik menuju kemerdekaan dan kedaulatan politik. Sebelum exodus berlangsung, Suku Aus dan Suku Khazraj menemui Nabi Muhammad menyatakan loyalitas (Bai’ah Aqabah) kepada Islam serta memintanya untuk menjadi mediator konflik kesukuan yang terjadi di Yastrib.
Dalam kaca mata ilmu politik, peristiwa Bai’ah Aqabah dapat dinilai sebagai peristiwa kesepakatan politik atau kontrak sosial. Menurut Thomas Hobbes, manusia membangun sebuah perjanjian kesetiaan dan kesepakatan sosial untuk membentuk satu kesatuan politik bersama sehingga terbentuk ‘kontrak sosial’. Dari kerangka pemikiran Hobbes ini dapat dipahami bahwa kepemimpinan politik Nabi Muhammad bukan didasarkan pada legitimasi ilahiah tetapi pada cara demokratis yakni pilihan rakyat.
Masyarakat Demokratis Islam Awal
Dalam asumsi umum, sistem demokrasi dianggap sebagai tradisi politik yang dirumuskan oleh peradaban Barat. Bahkan sebagian kalangan umat Islam menganggap demokrasi tidak sejalan dengan ajaran Islam. Benarkah prinsip-prinsip demokrasi tidak pernah hidup dalam sejarah sosial politik umat Islam sehingga bertentangan dengan ajaran Islam?
Robert N Bellah dalam Beyond Belief (2000: 211) menyatakan bahwa spirit demokrasi sudah berdenyut dalam sejarah politik Islam awal yakni masa Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin. Nabi Muhammad dan para sahabat, misalnya, tidak memulai karir politiknya dengan mendirikan suatu kerajaan/dinasti Islam yang melembagakan kepemimpinan berdasarkan keturunan. Para generasi Islam awal juga berupaya membangun struktur dan tatanan politik berbasis persatuan dan keumatan untuk mengantikan sistem kesukuan.
Dalam upaya awalnya, mereka mengganti ikatan kesukuan (nasab) dengan ikatan spiritual (ummah). Hal ini tampak dalam kebijakan politik Nabi Muhammad dengan mempersaudarakan kaum Anshar dan Muhajirin, melakukan perjanjian damai dan kerjasama dengan suku-suku Yahudi Yastrib, serta menjamin kebebasan beragama dalam masyarakat Madinah.
Atas dasar itulah Ira M. Lapidus dalam Sejarah Sosial Ummat Islam (2000: 51) menulis bahwa, komunitas ummah yang dibangun Nabi merepresentasikan komunitas masyarakat yang berbasis persaudaraan yang mengintegrasikan individu-individu, suku, kota dan etnik dalam sebuah loyalitas keagamaan dan politik.
Lalu, sebagai upaya mengukuhkan kedaulatan Madinah, Nabi SAW membuat nota kesepakatan dengan penduduk Madinah yang bernama Mitsaq al-Madinah. Piagam Madinah ini menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat Madinah sebagai suatu komunitas yang plural dan utuh. Hubungan antar kelompok, suku, budaya dan agama didasarkan pada prinsip kerukunan bertetangga, saling tolong-menolong dalam menghadapi musuh bersama, membela yang teraniaya dan tertindas, dan menghormati keyakinan agama lain.
Di lain pihak, sejak masa pra-Islam dan sampai masuknya Islam, masyarakat Yastrib telah menunjukkan heterogenitas sosial keberagamaannya. Yastrib dihuni oleh dua bangsa besar yakni Yahudi dan Arab. Dua suku utama Bangsa Arab yaitu Aus dan Khazraj, sedangkan Bangsa Yahudi di antaranya Bani Quraidzah, Bani Nadhir, Bani Qainuqa’, Bani Tsa’labah, dan Bani Hadh, ditambah pemeluk Islam dari Kaum Muhajirin, beberapa pemeluk agama Nasrani dan kaum pagan.
Poinnya adalah Islam hadir di Madinah bukan untuk menggeser atau bahkan memusnahkan agama-agama yang sudah ada. Justru Kehadiran Islam di Madinah memberikan nafas baru berupa nilai-nilai keadilan, perdamaian, egalitarianisme, ukhuwah islamiah dan toleransi. Menyitir pemikiran Yudi Latif dalam bukunya Wawasan Pancasila, Piagam Madinah dalam konteks Madinah mengusung idealitas ‘Civil Religion’/agama sipil. Sebagaimana Pancasila, Piagam Madinah memberikan jaminan perlindungan bagi pemeluk agama-agama lain. Lebih dari itu, piagam ini membangun sinergisitas untuk menjaga kedaulatan dan kedamaian tanah air Madinah dari ancaman luar.
Menurut Montgomery Watt dalam Politik Islam dalam Lintasan Sejarah (1998: 94), Piagam Madinah merupakan konstitusi Islam pertama dalam sejarah Islam yang menempuh prosedur-prosedur demokrasi. Sedangkan Munawir Sjadzali dalam Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (1990: 15-16) menegaskan bahwa Piagam Madinah merupakan undang-undang Islam yang tidak menyebut dan tidak memformalisasikan agama tertentu (termasuk Islam) sebagai agama negara
Legalisasi Piagam Madinah merupakan upaya konstitusional yang ditempuh oleh Nabi Muhammad dalam membangun masyarakat demokratis. Dia mengatur kehidupan masyarakat Madinah berdasarkan norma-norma setempat yang selaras dengan Syariat Islam secara substansial bukan dengan memformalisasi Syariat Islam dalam sistem pemerintahan. Secara nomenklatur kenegaraan, Madinah bukanlah Negara Islam yang memberlakukan Syariah Islam sebagai undang-undang resmi negara. Madinah merupakan negara demokratis-konstitusional yang menerapkan nilai etika Islam universal dalam kehidupan politik.
Secara karakteristik, sistem politik yang digariskan oleh Muhammad di Madinah bersifat substansialitik ketimbang integralistik (Khilafah Islamiyah). Agama dan politik saling terkait erat, tidak saling menegasikan atau saling bertentangan. Konstitusi Madinah tidak hanya mengedepankan kepentingan umat Islam semata melainkan juga mengakomodir kepentingan pemeluk agama lainnya. Sebagaimana Pancasila, Konstitusi Madinah merupakan common platfrom yang mempertemukan dan menyatukan masyarakat Madinah yang heterogen.
Dari narasi aktivisme politik Nabi Muhammad menegaskan bahwa Islam dan sunnah Nabi tidak menghendaki ajaran formalisme agama dalam kehidupan politik. Hal ini dikhawatirkan memantik tindakan diskriminatif, ketidakadilan, dominasi mayoritas atas minoritas dan tindakan intoleransi antar-umat beragama. Oleh karena itu, memaksakan tegaknya Khilafah Islamiah di Negara Pancasila tentu tidak selaras dengan misi politik profetik yang dicontohkan Nabi dalam karier politiknya.
Sebagai umat Islam, kita memang diwajibkan untuk mengaktualisasikan syariat Islam dalam kehidupan. Namun, untuk mendirikan Negara Islam (Khilafah Islamiah) di negeri ini sepertinya nanti dulu. Sebab, kandungan Pancasila itu sendiri pada prinsipnya sudah selaras dengan cita-cita syariah Islam (maqasid asy-syariah). Tauhid, kemanusiaan, persatuan (ukhuwah), musyawarah, keadilan merupakan nilai-nilai syariat Islam dalam Pancasila yang sampai detik ini harus diperjuangkan dan diimplementasikan bersama dalam kehidupan.