Pendiri Mazhab Maliki adalah Malik bin Anas (801 M). Ia lahir di Madinah pada tahun 717 M. Kakeknya adalah Amir termasuk salah seorang kalangan sahabat Nabi yang hidup di Madinah. Malik bin Anas muda merupakan seorang murid dari guru dan ulama besar hadis Az-Zuhri. Adapun di antara murid-murid Malik bin Anas adalah Abu Abdurrahman bin Qasim, dan Imam al-Syafi’i termasuk salah satunya.
Malik bin Anas merupaka ulama hadis dan fikih yang sangat terkenal di abad 2 H. Malik bin Anas merupakan Imam dan Mujtahid yang diakui keilmuannya oleh para ulama. beliau mengajar hadis dan fikih di Madinah selama empat puluh tahun sambil menyusun sebuah buku.
Di antara karya Magnum Opus nya adalah al-Muwattha’. Kitab ini memuat hadis-hadis nabi dan atsar sahabat. Kitab ini merupakan karya utama, dan menjadi kitab mu’tabarah bagi mazhab Maliki dalam hukum Islam.
Penyusunan hadis-hadis Nabi beserta syarah hukumnya merupakan permintaan dari Khalifah Abbasiyah, Abu Ja’far al-Manshur (775 M). Dari penyusunan kitab hadis dan fikih ini, khalifah menginginkan sebuah kitab undang-undang hukum yang dijadikan sumber rujukan oleh para ulama. akan tetapi, Imam Malik bin Anas menolak ide tersebut. Hal ini dikarenakan, para sahabat kala itu telah menyebar ke berbagai daerah dan memiliki pemahaman yang berbeda tentang sunnah nabi.
Para historiograf hukum Islam menilai bahwa metode pengajaran Imam malik disandarkan pada hadis dan kajian atas makna-maknanya. Kemudian dikaitkan dengan konteks permasalahan hukum yang tengah dihadapi saat itu. Permasalahan hukum yang dihadapi itu muncul dari para murid Imam Malik yang dihadapi dan dicarikan solusi hukum dan sumber hadis yang sesuai dengan permasalahan tersebut.
Sumber-sumber hukum Islam yang digunakan oleh Mazhab Maliki, sebagaiman mazhab-mazhab fikih lain adalah alquran, sunnah, ijma’. Namun, ada salah satu metode dan sumber hukum yang menjadi ciri khas yang digunakan dalam mazhab Maliki yaitu ‘Amal Ahlul Madinah (Praktek Keberagamaan Ahli Madinah).
Imam Malik bin Anas berpandangan bahwa sebagian besar masyarakt madinah kala itu merupakan keturunan langsung para sahabat. Oleh karenanya, praktek hukum yang lebih dekat kepada sunnah adalah praktek amal ahlul madinah.
Oleh sebagian peneliti, legitimasi praktek penduduk madinah disinyalir sebagai cara pandang Imam Malik yang melihat bahwa tradisi penduduk ahli madinah, sebagai hukum kolektif yang berlandaskan pada hadis Nabi.
Imam Malik menyebutkan bahwa praktek ahli madinah sebagai sumber hukum merupakan tradisi penduduk madinah yang dianggap sangat dekat dengan masa rasulullah. Hanya saja, sebagian pemerhati hukum Islam menilai bahwa legitimasi ini dikarenakan Imam Malik tidak pernah keluar dari Madinah, sehingga otoritas hukum Islam sangat terbatas dengan penduduk Madinah.
Selain Amal Ahlul Madinah, mazhab Maliki juga menyatakan bahwa aspek hukum harus bersandarkan kepada kemaslahatan legitimatif (mu’tabarah). Pandangan maslahat ini artinya mengakomodir maksud sebuah hukum yang tidak terdapat kejelasan dan rincian (tafshil) di dalam alquran dan sunnah.
Maslahat mu’tabarah artinya cara pandang sebuah problem hukum Islam yang tidak tertera bisa dilegitimasi sesuai syariat, selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang sharih. Contoh dari pandangan maslahah ini, hak pemimpin sebuah Negara (bilad) untuk memungut pajak dari masyarakat. persoalan pajak (al-Kharraj) tidak ditemukan satupun dalil yang menjelaskan atau melarangnya.
Oleh karena itu, pemerintah diperbolehkan untuk mengambil pajak agar digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
Metode pengambilan hukum dengan istishlah (menganggap adanya kemaslahatan) merupakan cara mazhab maliki untuk merumuskan hukum-hukum lebih guna menyesuaikan dengan kebutuhan yang muncul dalam situasi aktual. Saat ini pengikut mazhab-mazhab maliki banyak di berbagai Negara, seperti Mesir, Sudan, Tunis, Maroko, dan beberapa Negara di Afrika Barat.