Mengapa Tak Boleh Buang Air Kecil Sembarangan? Ini Efeknya Bagi Umat Islam

Mengapa Tak Boleh Buang Air Kecil Sembarangan? Ini Efeknya Bagi Umat Islam

Mengapa ya kok tidak boleh kencing sembarangan

Mengapa Tak Boleh Buang Air Kecil Sembarangan? Ini Efeknya Bagi Umat Islam

Biasanya, ada beberapa orang yang enggan mencari toilet ataupun kamar mandi umum saat ingin membuang air kecil ketika sedang berpergian. Meskipun mencari toilet bukanlah hal yang sulit, namun beberapa kaum laki-laki yang justru membuang air kecil secara sembarangan di pinggir jalan.

Terkadang orang-orang yang gemar membuang air kecil secara sembarangan adalah para supir, kernet bus, tukang ojek, ataupun mereka yang sedang berpergian. Mereka membuang air kecil di pohon, semak-semak, di dekat ban kendaraan, ataupun di samping kendaraan mereka. Secara norma sosial, buang air kecil secara sembarangan merupakan suatu perbuatan yang tidak sopan. Tak hanya itu, dalam Islam, buang air kecil secara sembarangan juga merupakan perbuatan yang terlarang.

Bahkan Rasulullah SAW melarang hal tersebut seperti dijelaskan dalam hadist berikut. Alkisah seorang kafir jahiliyah berkata kepada sahabat Salman Al-Farisiy, “Sungguh Nabi kalian telah mengajari kalian tentang segala hal sampai tata cara buang air.” Kemudian Salman pun menjawab, “Betul. Sungguh kami dilarang menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil, (kami juga dilarang) cebok dengan menggunakan tangan kanan atau cebok kurang dari 3 batu, atau cebok dengan kotoran hewan, atau tulang.” (HR. Muslim).

Lalu mengapa Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk buang air kecil secara sembarangan? Rasulullah SAW sangat menekankan kepada umatnya agar berhati-hati dalam perkara membuang air kecil. Pasalnya, air kencing kelak akan membuat seseorang mendapatkan siksa kubur.  Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda, “Kebanyakan orang yang disiksa di alam kubur adalah karena air kencing. Jadi, bersihkanlah diri kalian dari air kencing.” (HR. Hakim)

Dalam hadist lain Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar. Namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa (karena) tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan orang-orang yang gemar membuang air kecil secara sembarangan di pinggir jalan tidak membersihkan diri mereka dari air kencing secara benar. Pasalnya, mereka tidak menggunakan air untuk membersihkan hadas tersebut. Bahkan, air kencing tersebut berisiko mengotori celana yang apabila digunakan untuk salat maka salat tersebut akan menjadi tidak sah.

Selain menyebabkan siksa kubur, buang air kecil secara sembarangan juga tergolong sebagai perbuatan yang merugikan orang lain. Pasalnya, aroma dari air kencing yang dibuang sembarangan akan mengganggu orang lain. Di samping itu, air kencing tersebut juga berpotensi menimbulkan bibit penyakit. Oleh sebab itulah Rasulullah SAW mengatakan bahwa orang yang membuang air kecil secara sembarangan di tempat umum maupun di pinggir jalan merupakan orang yang terkena laknat.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim)

Oleh sebab itu, dalam hadist berikut disebutkan bahwa umat Islam dilarang membuang air kecil secara sembarangan pada tempat-tempat berikut. “Jangan buang air di lubang binatang, di jalan tempat orang lewat, di tempat berteduh, di sumber air, di tempat pemandian, di bawah pohon yang sedang berbuah, atau di air yang mengalir ke arah orang-orang yang sedang mandi atau mencuci.” (H.R. Muslim & Tirmidzi)

Dengan demikian, hendaknya umat Islam tidak lagi membuang hajat secara sembarangan di semak-semak ataupun di pinggir jalan. Pasalnya, buang hajat secara sembarangan akan menyisakan najis dan kelak akan menjadi penyebab siksa kubur. Selain itu, air kencing yang dibuang sembarangan akan menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu orang lain dan berisiko menimbulkan penyakit.

Wallahu a’lam.