Mengapa Kemenag Perlu Merevisi Terjemahan Al-Quran yang Sudah Ada?

Mengapa Kemenag Perlu Merevisi Terjemahan Al-Quran yang Sudah Ada?

Mungkin ada yang bertanya tentang ini, mengapa terjemahan Al-Quran perlu direvisi?

Mengapa Kemenag Perlu Merevisi Terjemahan Al-Quran yang Sudah Ada?
Sumber: Video Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (Kemenag)

Terjemah al-Qur’an kembali menjadi sorotan publik. Banyak isu yang mengatakan bahwa terjemah al-Qur’an dari Kementrian Agama salah. Namun Mukhlis Hanafi menyatakan, Kementrian Agama (Kemenag) sesungguhnya sangat berhati-hati menyusun terjemah al-Qur’an.

Dalam menyusun terjemah al-Qur’an, ada tiga aspek yang dijadikan sandaran Kemenag, diantaranya aspek bahasa, aspek konsistensi dan aspek substansi.

Dari segi bahasa, Kemenag selalu berupaya menggunakan kata yang dinilai tepat dan sesuai zaman. Koreksi ini dilakukan karena Bahasa Indonesia selalu berkembang dari waktu ke waktu. Sehingga memungkinkan ada ungkapan dan frasa yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Bahasa Indonesia pada zaman sekarang ini.

“Tidak berarti terjemahan lama salah, hanya saja dari segi redaksional ada beberapa hal yang perlu kita sempurnakan agar lebih sejalan dengan perkembangan Bahasa Indonesia saat ini” ucap kepala Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an ini.

Aspek kedua yaitu konsistensi dalam pemilihan kata dan pemilihan makna. Pada ayat-ayat tertentu, mungkin saja terdapat makna yang sebenarnya hampir sama antara satu dan lainnya tapi ternyata terjemahannya berbeda.

Sedangkan aspek ketiga yaitu substansi. Al-Qur’an merupakan حمال ذو وجوه (mengandung banyak penafsiran). Boleh jadi penerjemah A memilih makna ini dan penerjemah B memilih makna lain. Oleh karena itu, berbagai terjemah yang ada kemudian dipertimbangkan dan dipilih mana yang paling sesuai dan sejalan.

Mekanisme penerjemahan al-Qur’an pun dilakukan secara berlapis. Tim pakar mengkaji berbagai masukan yang ditampung dari berbagai forum. Konsultasi publik dilakukan di berbagai wilayah. Kemenag juga membuka portal khusus yang difungsikan sebagai konsultasi publik online. Siapapun bisa memberi masukan mengenai terjemah alquran yang selanjutnya akan dipertimbangkan oleh tim pakar.

Hasil pembahasan yang dilakukan tim pakar pun harus melalui proses uji publik dan uji shahih kembali dalam forum Musyawarah Kerja Nasional Ulama al-Qur’an. Sebanyak 100 ulama  diundang dalam forum tersebut, mereka mencermati dan menelaah kembali hasil kerja tim kemudian dipublikasikan kepada masyarakat luas.

Saat ini Kemenag kembali membuka Ijtima’ Ulama al-Qur’an tingkat Nasional. Forum yang dilaksanakan di Bandung, 8-10 Juli 2019 ini mengangkat tema “Uji sahih terjemahan al-Qur’an edisi penyempurnaan”.

Berbagai tahapan ini merupakan upaya Kemenang dalam menerjemahkan al-Qur’an agar terhindar dari kesalahan terjemah.  “Ini adalah rangka menjaga kehati-hatian karena al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang harus disampaikan maknanya sebaik mungkin sesuai dengan kaidah yang berlaku” ungkap Mukhlis