Mengadili Baju Besi Sayidina Ali

Mengadili Baju Besi Sayidina Ali

Mengadili Baju Besi Sayidina Ali

Suatu saat Khalifah Ali bin Abi Thalib sedang berjalan-jalan di Kota Madinah untuk memantau kondisi masyarakatnya. Tiba-tiba dirinya tertegun sejenak. Dilihatnya ada seseorang yang sedang memakai baju besi. Lebih mengejutkan lagi baju yang dilihatnya sangat akrab dengan dirinya.

Baju itu sepertinya pernah dipakainya ketika Perang Siffin. Begitu pikir Sayidina Ali. Maka dengan penuh keyakinan, Sayidina Ali langsung mendatangi orang yang bersangkutan. Maka terjadilah dialog dengan si pemakai baju besi yang ternyata seorang Yahudi.

“Baju besi ini kepunyaanku ketika aku jatuh dari untaku di Perang Siffin,” kata Sayidina Ali. Mendengar penyataan itu orang Yahudi pun berkata,”Tidak bisa baju ini milikku.” Maka perdebatanpun berlangsung. Karena tidak mau mengalah, akhirnya mereka berdua bersepakat untuk pergi ke mahkamah pengadilan.

Kebetulan yang menjadi hakim adalah Syuraih bin al-Harits al-Kindi yang dikenal sebagai sahabat dekat Khalifah Ali.

Di pengadilan, Sayidina Ali mengadukan apa yang menjadi perdebatan dirinya dengan orang Yahudi. “Wahai hakim, aku menuntut orang ini karena ia telah menguasai baju besi milikku tanpa sepengetahuan ku,” ujar Sayidina Ali.

Kemudian hakim Syuraih menoleh ke arah orang Yahudi tersebut dan bertanya, ”Apakah betul yang dituduhkan Ali bahwa baju besi itu miliknya?” Orang Yahudi dengan cepat menyanggah,”Bukan pak hakim, baju besi ini milikku.”.

Sayidina Ali pun kemudian menuding orang Yahudi tersebut telah melakukan kebohongan.

Perdebatan pun semakin ramai hingga hakim Syuraih pun menengahi. ”Begini, Saudara Ali bin Abi Thalib. Yang terlihat, baju besi itu kini berada dalam penguasaan orang Yahudi ini. Jadi, kalau engkau mengklaim baju besi itu milikmu, engkau harus mengajukan dua saksi atau bukti-bukti lainnya.”

Sayidina Ali pun siap dengan permintaan Syuraih. Kemudian ditunjuklah kedua anaknya yaitu Hasan dan Husein untuk menjadi saksinya. Apa yang terjadi kemudian. Hakim Syuraih menolak saksi yang diajukan sayidina Ali. ”Kesaksian anak kandung berapapun jumlahnya tidak sah menurut hukum. Jadi, kalau tidak ada bukti-bukti lain, tuduhan menjadi batal dan baju besi baju besi itu adalah kepunyaan orang Yahudi ini,” kata hakim Syuraih .

Karena tak bisa lagi menunjukkan bukti kuat, akhirnya Ali menerima vonis yang telah diputuskan oleh Syuraih. Dengan lapang dada Sayidina Ali menerima putsan hakim. Menyaksikan sikap Sayidina Ali ini orang Yahudi itupun terkesima. Akhirnya mengakui bahwa baju besi itu adalah milik Ali yang terjatuh saat Perang Shiffin. Kemudian ia pun membaca Syahadat.