Menemukan Uang di Jalan, Lebih Baik Diambil atau Dibiarkan?

Menemukan Uang di Jalan, Lebih Baik Diambil atau Dibiarkan?

Menemukan uang di jalan saat kamu sedang butuh uang, apa yang harus kamu lakukan?

Menemukan Uang di Jalan, Lebih Baik Diambil atau Dibiarkan?

Ada saat kita menemukan barang atau uang di jalan baik dalam dompet dan lainnya, kadang kita enggan mengambilnya karena merasa takut. Bahkan kadang kita saling tunjuk sama teman agar teman tersebut yang mengambil dan mengamankan barang temuan tersebut. Dalam Islam, Apakah barang temuan sebaiknya diambil atau dibiarkan saja?

Jika kita menemukan barang temuan, maka lebih baik kita mengambilnya dibanding membiarkan barang tersebut. Terkait mengambil barang temuan ini, para ulama membaginya ke dalam dua kategori hukum.

Pertama, jika kita yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut, maka mengambilnya hukumnya adalah wajib. Sebaliknya, jika kita membiarkannya, maka kita akan berdosa karena telah menelantarkan harta milik orang lain yang seharusnya kita bantu untuk menjaganya. Dalam hal ini, Imam Syafii pernah berkata dalam kitab al-Umm sebagai berikut;

لا يجوز لأحدٍ ترك اللقطة إذا وجدها

“Tidak boleh bagi seseorang membiarkan barang temuan jika dia menemukannya.”

Kedua, jika kita tidak yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut, maka mengambilnya hukumnya sunah, tidak wajib. Dalam kitab al-Majmu’, Imam an-Nawawi telah menjelaskan masalah ini sebagai berikut;

وكان الأصحاب ومنهم أبو الحسن بن القطان وطائفة يخرجون ذلك على اختلاف قولين نقلهما في الحاوي . أحدهما : أخذها استحباب وليس بواجب، كما نصّ في المختصر، لأنه غير مؤتمن عليها. والقول الثاني : أخذها واجب وتركها مأثم، لأنه وجب عليه حراسة مال أخيه المسلم، كما وجب عليه حراسة نفس أخيه المسلم.

“Ulama Syafiiyah, di antaranya Abu al-Hasan al-Qaththan dan segolongan ulama mengeluarkan masalah barang temuan atas dua perbedaan perdapat ulama, yang keduanya dinukil dalam kitab al-Hawi. Pertama, mengambilnya adalah sunah, bukan wajib. Hal ini seperti yang ditegaskan Imam as-Syafii dalam kitab al-Mukhtashar. Karena orang yang menemukan tidak amanah atas barang temuan. Pendapat kedua, mengambil barang temuan adalah wajib dan membiarkannya adalah dosa. Hal karena bagi seseorang wajib menjaga harta saudaranya yang Muslim, sebagaimana wajib baginya menjaga jiwa saudaranya yang Muslim.”

Selain itu, setiap Nabi SAW ditanya tentang barang temuan atau menemukan uang di jalan, beliau selalu memerintahkan untuk mengambil dan mengamankannya. Hal ini sebagaiman disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim berikut;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ ضَالَّةِ الْغَنَمِ فَقَالَ خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ

“Nabi Saw pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa kambing, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.”

Selengkapnya, klik di sini