Menakar Wacana Pemerataan Pesantren Inklusif

Menakar Wacana Pemerataan Pesantren Inklusif

Menakar Wacana Pemerataan Pesantren Inklusif
Santri memaknai kitab kuning saat kilatan kitab di Masjid Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/6). Kiltan kitab kuning tersebut merupakan tradisi di pondok pesantren untuk mengisi bulan suci ramadan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras/16

Di tengah gencarnya upaya pemerintah untuk menyelenggarakan sekolah inklusif, usaha mengembangkan pesantren inklusif masih sedikit sekali gaungnya. Pembenahan fasilitas, meningkatkan kesadaran tenaga pendidik, dan membangun kepercayaan orang tua adalah pekerjaan rumah bagi pengurus pondok yang mencanangkan menjadi pesantren inklusif di Indonesia. Meski begitu, apakah wacana pesantren inklusif sendiri merupakan tawaran yang seksi dan menarik?

Sejauh ini, sudah ada beberapa pesantren dengan embel-embel inklusif di Indonesia, seperti pesantren inklusif Nurul Maksum di Semarang, Pesantren Wahid Hasyim di Sleman, Pesantren Al-Achsaniyyah di Kudus, Pesantren Ainul Yakin di Bantul, dan lain sebagainya. Namun, dari total keseluruhan pesantren di Indonesia sebagaimana dicatat Kementerian Agama sebanyak 26.973, keberadaan pesantren inklusif masih sangat sedikit.

Sedikitnya pesantren inklusif di Indonesia bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, kurang adanya dokumentasi mengenai kuantitas jumlah pesantren inklusif di Indonesia. Kedua, belum ada tolok ukur yang jelas mengenai pesantren seperti apa yang bisa dikategorikan sebagai pesantren inklusif.

Sementara itu, jika dipadankan dengan sistemnya, pendidikan inklusif (termasuk di pesantren) adalah penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Kemendikbud, 2019).

Jika menggunakan pengertian ini, lembaga pesantren baru bisa dianggap inklusif jika menerima santri dari pelbagai ragam dan latar belakang, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), serta juga menyediakan guru pendamping khusus (GPK), sekaligus bekerja sama dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD) daerah setempat, sesuai dengan PP No. 13 Th. 2020.

Pemahaman ini tumpang-tindih dengan praktiknya di lapangan. Misalnya, pesantren Al-Achsaniyah yang mendaku sebagai pesantren yang menerima dan mendidik ABK satu-satunya di Indonesia, bahkan di Asia. Padahal, di tempat lain, sebagaimana disebutkan di atas, sudah ada pesantren yang berembel-embel “pesantren inklusif” yang juga menerima ABK.

Mungkin, alasan pihak pesantren Al-Achsaniyah mengklaim sebagai satu-satunya di Indonesia, atau bahkan di Asia karena “mengkhusus”-kan hanya menerima ABK, terutama yang menyandang autisme.

Kebutuhan akan pesantren inklusif ini disebabkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia, semuanya tidak bisa diserap oleh sekolah inklusif umum ataupun Sekolah Luar Biasa (SLB). Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa penyandang disabilitas juga menginginkan belajar ilmu agama secara intensif, sementara itu, kurang tersedia lembaga pendidikan agama inklusif yang mewadahinya.

Sebenarnya, hingga saat ini, belum ada data nasional yang menggambarkan keseluruhan populasi dan ragam disabilitas di Indonesia. Namun, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terakhir pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas.

Jika dikuantifikasikan, sebanyak 30,38 juta jiwa adalah penduduk difabel di Indonesia. Mirisnya, 70 persen dari mereka tidak memeroleh hak pendidikan yang layak.

Di sisi lain, sesuai dengan aturan Permendikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) No. 44 Th. 2019, sekolah wajib menerima peserta didik yang mendaftar dan tidak boleh menolak, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, mau tidak mau, sekolah harus bertransformasi menjadi sekolah inklusif, termasuk lembaga pendidian pesantren yang dibawahi Kementerian Agama.

Syaratnya, pesantren harus menyediakan GPK, selain itu juga membenahi fasilitas yang disesuaikan dengan ABK yang diterima di lembaga tersebut. Fasilitas ini termasuk fasilitas ibadah yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Misalnya, toilet yang terstandardisasi, bidang miring untuk pengguna kursi roda, tempat wudu yang tidak licin, dan lain sebagainya.

Kendati niatnya mulia, serta tantangannya amat berat, namun setelah diterapkan sekalipun, masih ada tantangan lain yang tak kalah sukarnya.

Selama ini, banyak lembaga yang menerapkan model pendidikan inklusif ternyata malah menyandang stigma dari masyarakat, serta justru menurunkan pamor lembaga tersebut.

Ada anggapan bahwa lembaga pendidikan bersangkutan hanya untuk siswa berkebutuhan khusus, dalam hal ini santri yang dianggap “berkelainan”, pesantren atau sekolah untuk yang “terbelakang mental”-nya saja, atau pesantren luar biasa.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah, pendidik, dan rekan-rekan yang peduli nilai-nilai HAM untuk memeratakan pendidikan, termasuk bagi anggota masyarakat yang termajinalkan.

Bagi saya, amat sulit membayangkan akan ada pemerataan keberadaan pesantren inklusif di Indonesia. Bagaimana tidak, sistem pendidikan inklusi saja masih tumpang-tindih, regulasi ketenagakerjaan ULD, dan akomodasi layak bagi difabel saja baru diatur di tahun ini, lalu, kapan anak-anak penyandang disabilitas memeroleh hak setara di mata pendidikan?