Memberikan Hak Penghayat Agama, Berarti Menghayati Agama

Memberikan Hak Penghayat Agama, Berarti Menghayati Agama

Apa yang diputuskan oleh MK adalah sebuah pengajaran bagi kita bersama untuk lebih menghayati ajaran agama masing-masing

Memberikan Hak Penghayat Agama, Berarti Menghayati Agama
Parmalim, salah satu agama lokal yang banyak dianut oleh suku Batak. Putusan MK membuat mereka tidak lagi didiskriminasi

Agama adalah seperangkat kepercayaan pada Sang Yang Adidaya dalam pengikraran diri sebagai hamba, termasuk dalam komitmen peribadatan maupun hubungan sosial-kemasyarakatan. Begitulah kiranya kata lain dalam definisi agama merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Spirit keagamaan ini setidaknya bersifat universal dan kemungkinan berlaku pada seluruh satuan ajaran agama apapun.

Namun, realitas sosial yang ada dalam masyarakat beragama tidak semudah membaca atau menuliskan definisi “agama” itu sendiri. Karena, sebagaimana manusia oleh Aristoteles disebut dengan zoon politicon, yang berupaya menciptakan lingkungan sosial untuk memenuhi hajat kehidupan. Meyebut tentang hajat, tentu sarat kepentingan masing-masing individu maupun kelompok yang rentan akan pergesekan sehingga bisa bermuara pada konflik.

Saat-saat ini, agama menjadi entitas penting yang seringkali mencuat di ruang-ruang publik. Terlebih, ketika spirit agama masuk dalam ruang-ruang kekuasaan. Berbagai dalih untuk saling menjatuhkan, baik antar sesama pemeluk agama maupun terhadap pemeluk agama lain seakan menuai kewajarannya.

Dalam hal ini, merujuk pada gelombang keberagamaan menurut Wilfred Canwell Smith dalam buku Amin Abdullah yang berujudul Normativitas atau Historisitas? sesuai untuk memotret keberagamaan abad millenial saat ini. Yaitu, adanya perkembangan pola pikir dari cara beragama sesuai “idealitas” ke arus “hirtorisitas”, dari “doktrin” ke fenomena “sosiologis” dan dari “esensi” ke “eksistensi”. Poin ketiga tersebut, setidaknya dapat kita lihat dari fenomena yang kita hadapi saat ini, di mana kepercayaan agama termanifestasikan dalam bentuk simbol-simbol, yang seringkali dimunculkan sebagai wujud keshalehan.

Spirit keshalehan ini pada dasarnya menjadi mimpi setiap insan beragama. Hanya saja, keshalehan normatif-teologis tertentu, seharusnya mampu mengkontekstualisasikan diri menjadi keshalehan sosial. Yaitu, sebuah keshalehan yang menjunjung asas dasar kemanusiaan, dengan memperhatikan penghargaan unsur rohani dan saling memenuhi kebutuhan jasmani, dengan tetap bermuara pada tujuan persatuan. Terlebih bagi kita yang hidup di tengah pluralisme masyarakat Indonesia.

 

Agama: sistem nilai untuk kemanusiaan

Dalam sejarah kelahirannya, setiap agama-agama tentu tidak terlepas dari konteks sosio-kultural masyarakat setempat. Seperti Islam, lahir di tengah kekacauan moral dari penduduk setempat wilayah Arab. Hal ini adalah spirit yang selalu ada dalam setiap agama-agama dunia.

Tidak bisa dipungkiri, termasuk juga aliran kepercayaan lokal, tentu tidak terlepas dari cita-cita atau tujuan bersama untuk mencapai kehidupan yang damai, sejahtera dan bahagia sesuai dengan kebutuhan kemanusiaa secara umum.

Lantas apa yang perlu disikapi dari keputusan MK mengenai pengesahan kolom agama lokal dalam E-KTP. Apa yang dilakukan MK dengan mengeluarkan Putusan Nomor: 97/PUU-XIV/2016 pada dasarnya sebuah keputusan yang harus kita apresiasi bersama. Setidaknya hal itu mengajarkan pada hukum di negara kita agar menghargai kejujuran.

Sebagaimana sebelumnya, banyak dari pengikut kepercayaan setempat harus melakukan konversi agama atau setidaknya “berbohong” dengan menuliskan agamanya sebagaimana agama yang menjadi agama resmi negara (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan konghuchu).

Selanjutnya, ada yang muncul kekhawatiran mengenai keputusan MK tersebut. dengan asumsi adanya kemungkinan menjadi alibi bagi pemeluk agama tertentu untuk tidak melakukan ibadah sesuai ajarannya karena mengatakan dirinya penganut kepercayaan agama lokal (sebagaimana yang dirilis salah satu media online).

Pandangan ini merupakan wujud kekhawatiran yang wajar, karena secara sosiologis agama hadir untuk saling mengingatkan atau mengontrol sesama anggotanya agar melaksanakan serta menunaikan ajaran dan kaidah sesuai agama masing-masing.

Akan tetapi, kewajiban terpenting dari setiap pemeluk agama adalah memahami, menyelami dan mengamalkan spirit keberagamaan pada “praktik nilai-nilai keruhaniahan” dalam setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tentu kekhawatiran ini tidak perlu diperkalut lagi. Karena keterjebakan praktik agama pada simbol-simbol, hanya akan mendangkalkan kemuliaan agama itu sendiri dan mengkerdilkan potensi positif dari setiap pribadi kita masing-masing.

Dalam hal ini, apa yang diputuskan oleh MK adalah sebuah pengajaran bagi kita bersama untuk lebih menghayati ajaran agama masing-masing. Tentunya, kehadiran negara sangatlah penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai asas tertinggi berkebangsaan sesuai dengan sila ke-5, Pancasila.