Membaca Ulang Perintah Membunuh Orang yang Tidak Shalat dalam Mazhab Syafii

Membaca Ulang Perintah Membunuh Orang yang Tidak Shalat dalam Mazhab Syafii

Membaca Ulang Perintah Membunuh Orang yang Tidak Shalat dalam Mazhab Syafii

Kitab-kitab fikih yang dikaji di pesantren, seperti al-Mihajul Qawim, Fathul Wahab, al-Iqna’, Fathul Muin, dan lain sebagainya. Zainudin al-Malibari menyebutkan dua kategori Muslim yang meninggalkan shalat. Pertama, Muslim yang sengaja tidak melaksanakan shalat karena malas. Kedua, Muslim yang inkar kewajiban shalat. Untuk kategori Muslim pertama, secara tekstual, al-Malibari menyebutkan bahwa Muslim itu “wajib” dibunuh setelah tiga kali diingatkan, namun masih tetap saja membandel tidak mau melakukan shalat. Alasannya, Muslim itu melanggar hukum pidana, sehingga hukumannya berupa had.

Sementara itu, kategori Muslim kedua dibunuh karena telah murtad, menyepelekan dan menganggap ringan hukum Allah yang sudah tidak diperdebatkan lagi kewajibannya, ma’lumun minad din bid dharurah. Setelah menelusuri pendapat ulama fikih dari kalangan mazhab Syafi’i, al-Muzani berpendapat bahwa kategori yang pertama itu cukup dihukum saja, tidak perlu dibunuh. Pendapat ini juga disampaikan ulama mazhab Hanafi, kategori Muslim yang pertama itu cukup dipenjarakan atau didenda saja sambil dibimbing. Walaupun kitab fikih di pesantren dibaca puluhan atau bahkan ratusan kali, Kyai-kyai dan santri-santri tidak ada yang menerapkan pendapat mazhab Syafi’i secara tekstual. Apalagi di Indonesia, urusan shalat itu masing-masing. Negara tidak mengintervensi urusan shalat orang.

Dalil yang digunakan mazhab Syafi’i bagaimana, sehingga dapat menyimpulkan bahwa Muslim yang malas shalat atau yang mengingkari kewajiban shalat itu “wajib” dibunuh? Menurut al-Sam’ani, ulama yang pernah menganut mazhab Hanafi kemudian pindah ke mazhab Syafi’i, dalam al-Ishthilam fil Khilaf bainal Imamain, al-Syafi’i wa Abi Hanifah, menyampaikan dua hadis yang menjadi dalil utama pendapat mayoritas mazhab Syafi’i:

Hadis pertama:
العهد الذي بينا وبينهم الصلاة فمن تركها متعمداً فقد كفر
Hadis kedua:
من ترك الصلاة متعمداً فقد كفر
Al-Sam’ani mengatakan bahwa Muslim yang mengingkari kewajiban shalat “wajib” dibunuh berdasarkan hadis ini. Sementara itu, Muslim yang tidak mau mengerjakan shalat karena malas juga dibunuh berdasarkan hadis ini. Kok bisa? Mereka menganggap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu dianggap melanggar hukum pidana.

Ada kutipan menarik dari Syekh Tajudin as-Subki dalam karyanya, Jam’ al-Jawami’ yang mecantumkan salah satu pendapat al-Karkhi terkait tidak wajibnya mengamalkan Hadis Ahad yang berkaitan dengan hukum pidana. Selain itu, ulama bermazhab Hanafi ini lebih mempertimbangkan hadis Nabi yang diriwayatkan Aisyah yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Lakukan seminimal mungkin memidanakan seseorang. Jika dia bertobat dan berkelakuan baik, berikanlah remisi padanya. Hal ini karena hakim yang salah dalam memberikan remisi itu lebih baik daripada hakim yang salah dalam memberikan hukuman” (HR Baihaqi).

Sementara itu, Hadis-hadis Mutawatir jumlahnya lebih sedikit bila dibandingkan dengan Hadis Ahad. Al-Kattani menyebutkan dalam karyanya, Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, bahwa Hadis Mutawatir hanya berjumlah 310 hadis, dan sisanya adalah Hadis Ahad. Di sisi lain, Sahabat Umar pernah mempunyai kebijakan yang berbeda dengan penetapan dari Alquran dan Sunah terkait potong tangan pencuri. Ketika stabilitas perekonomian negara terganggun akibat krisis moneter yang menyebabkan kesenjangan sosial di masyarakat, sahabat Umar mencabut kewajiban potong tangan bagi para pencuri.

Perubahan kondisi sosial-masyarakat dapat mempengaruhi kebijakan pemimpin dalam menetapkan hukum. Al-hukm yataghayyar ma’a taghayyur al-amkinah, wa al-azminah, wa al-ahwâl, hukum itu dapat berubah sesuai kondisi geografis, temporal, dan sosial-masyarakat. Belum lagi bila kita pendapat para sesepuh NU yang mengutip pendapat penulis Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan bahwa Indonesia dikategorikan sebagai negara Islam pada masa penjajahan Belanda.

Walaupun kita sudah menyepakati bahwa asas negara Indonesia itu berdasarkan Pancasila, namun istilah Indonesia sebagai negara Islam itu masih tetap perlu disosialisasikan di dalam intern umat Islam sendiri. Artinya, walaupun umat Islam tidak menerapkan hukum jinayah (pidana) berdasarkan Alquran dan Hadis, Indonesia masih tetap relevan dikategorikan negara yang menerapkan nilai-nilai keislaman.[]

Artikel ini hasil diskusi kajian kitab fiqih klasik di forum el bukhori insitutute.