Memanah dan Kontekstualisasinya di Zaman Now (Bag. 2)

Memanah dan Kontekstualisasinya di Zaman Now (Bag. 2)

Dalil-dalil tentang keistimewaan al-ramyu tidak dapat dilepaskan dari konteks persiapan perang, atau dalam bahasa sekarang dikenal dengan istilah sistem pertahanan.

Memanah dan Kontekstualisasinya di Zaman Now (Bag. 2)

Al-Ramyu: Alutsista

Kalau memang persiapan perang yang diperintahkan oleh Allah meliputi seluruh jenis persiapan, lantas mengapa Nabi secara spesifik hanya menyebut al-ramyu!? Apa sebetulnya yang dimaksud dengan al-ramyu!?

Al-ramyu secara tradisional diartikan sebagai panahan, yakni membidik atau menembak sasaran dari jarak jauh menggunakan busur dan anak panah (siham). Dalam konteks peperangan, panahan menjadi penting karena dengan alat inilah seseorang dapat menjangkau dan membunuh musuh, tanpa harus khawatir terluka akibat pertarungan jarak dekat. Al-Sya’rawi berkata:

السهام التي ترمي بها خصمك فتناله وهو بعيد عنك، ولا يستطيع أن ينالك أو يقترب منك

“Anak panah yang kau bidikkan ke arah musuh, dan mengenai mereka, sementara posisimu di kejauhan. (Sehingga) musuh tidak bisa mencederaimu atau mendekatimu.

Al-Maraghi menambahkan:

وذلك أن رمى العدو عن بعد بما يقتله أسلم من مصاولته على القرب بسيف أو رمح أو حربة أو نحو ذلك

“Hal itu karena membidik musuh dari jarak jauh, menggunakan sesuatu yang mematikan, lebih aman daripada pertarungan dari jarak dekat dengan memakai pedang, tombak, sangkur, dan semacamnya.”

Bahwa ada alat yang dapat membunuh musuh dari jarak jauh, itulah sebetulnya alasan mengapa Nabi mengkhususkan penyebutan al-ramyu saat menafsiri kata al-quwwah. Ini seperti penjelasan Al-Thabari:

ولما كانت السهام من أنجع ما يتعاطى في الحرب وأنكاه في العدو وأقربه تناولا للأرواح

 خصها رسول الله صلى الله عليه وسلم بالذكر والتنبيه عليها

“Karena panah adalah alat yang paling berguna dalam peperangan, dan lebih sering berhasil mencederai dan atau mencabut nyawa musuh. Sebab itulah Nabi secara khusus menyebutnya dan memberikan perhatian atasnya.”

Kenyataannya, alat perang yang memiliki fungsi membidik dan atau menembak musuh dari jarak jauh bukan hanya panah. Di masa kita ini, orang sudah mengembangkan pistol, senapan, roket, dan semacamnya. Apabila diperbandingkan, peralatan modern tersebut jelas berfungsi lebih optimal daripada panah.

Apakah itu berarti panah sudah tidak lagi relevan!? Para ulama mengisyaratkan hal itu, seperti dikemukan dalam paparan Al-Su’di:

وهذه العلة موجودة فيها في ذلك الزمان، وهي إرهاب الأعداء، والحكم يدور مع علته.

فإذا كان شيء موجود  أكثر إرهابا منها، كالسيارات البرية والهوائية،

 المعدة للقتال التي تكون النكاية فيها أشد، كانت مأمورا بالاستعداد بها

Alasan ini berlaku pada jaman itu, yakni mengintimidasi musuh. Dan hukum berkisar pada alasannya. Karena itulah apabila ditemukan sesuatu yang lebih mampu menciptakan suasana takut pada musuh, seperti tank atau pesawat tempur, di mana peperangan dapat lebih mudah dimenangkan, maka diperintahkan untuk mempersiapkannya.”   

Al-Ramyu, dengan demikian, adalah alat untuk membidik dari jarak jauh, dan bukan busur (qaus) dan anak panah (siham) secara khusus. Al-Utsaimin menjelaskan:

ففي عهد الرسول صلى الله عليه وسلم يكون الرمي بالقوس بالسهام وفي وقتنا الآن يكون الرمي بالقنابل والصواريخ وما أشبهه لأن كل رمي بحسب الوقت الذي يكون فيه الإنسان

“Pada jaman Rasul Saw, al-ramyu adalah busur dan anak panah. Tetapi di masa kita sekarang, al-ramyu adalah bom, roket, dan yang semacamnya. Segala hal yang berguna untuk menembak (membidik) disesuaikan jaman.”

Inilah pula yang diisyaratkan oleh Rasyid Ridha:

وَإِطْلَاقُ الرَّمْيِ فِي الْحَدِيثِ يَشْمَلُ كُلَّ مَا يُرْمَى بِهِ الْعَدُوُّ مِنْ سَهْمٍ أَوْ قَذِيفَةِ مَنْجَنِيقٍ أَوْ طَيَّارَةٍ أَوْ بُنْدُقِيَّةٍ أَوْ مِدْفَعٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ كُلُّ هَذَا مَعْرُوفًا فِي عَصْرِهِ ـ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ

Pemutlakan kata al-ramyu dalam hadis mengindikasikan segala hal yang dapat dipakai untuk membidik musuh dari jarak jauh, seperti panah, mangonel (balista/manjanik), pesawat pengebom, roket, meriam, dan lain sebagainya, meskipun peralatan-peralatan tersebut tidak dikenal pada masa Nabi Saw.”

Dalam Subulus Salam, Al-Shan’ani menjelaskan:

أَفَادَ الْحَدِيثُ تَفْسِيرَ الْقُوَّةِ فِي الْآيَةِ بِالرَّمْيِ بِالسِّهَامِ لِأَنَّهُ الْمُعْتَادُ فِي عَصْرِ النُّبُوَّةِ وَيَشْمَلُ الرَّمْيَ بِالْبَنَادِقِ لَلْمُشْرِكِينَ وَالْبُغَاةِ

“Hadis tersebut menunjukkan bahwa tafsir dari quwwah dalam ayat (al-Anfal ayat 60)  adalah membidik/menembak dengan menggunakan panah, karena alat inilah yang lazim pada jaman Nabi, atau menggunakan bom pada musuh (kaum musyrik dan pemberontak).”

Al-Sya’rawi berkata:

ولكن كيف ينطبق ذلك على الحرب في العصر الحديث بعد أن تطورت الأسلحة الفتاكة؟ لقد صارت المدفعية لفترة من الزمن هي السلاح؛ لأنها المحقق للنصر لبعد مداها، ثم جاءت الطائرات لتصبح هي السلاح الأقوى؛ لأنها تستطيع أن تقطع مسافة طويلة وتلقي بقنابلها وتعود.

“Akan tetapi bagaimana implementasi dari hal itu (al-ramyu) untuk peperangan modern, setelah berkembangnya senjata yang (lebih) mematikan? Meriam pernah menjadi senjata primadona, karena ia sanggup menghancurkan musuh dari jarak jauh. Lalu muncul pesawat tempur; sistem persenjataan yang lebih canggih; mampu menjangkau jarak yang jauh, lantas melontarkan bom, dan lalu kembali lagi (ke pangkalan).”

Dengan demikian, dalil-dalil tentang keistimewaan al-ramyu tidak dapat dilepaskan dari konteks persiapan perang, atau dalam bahasa sekarang dikenal dengan istilah sistem pertahanan. Dan dalam sebuah sistem pertahanan diperlukanlah sistem persenjataan. Al-ramyu dalam hal ini adalah persiapan atas apa yang di Indonesia dikenal dengan sebutan Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata), seperti penjelasan Abdul Wahab Bahiri:

وإن كان المراد بالرمي في زمنه صلى الله عليه وسلم الرمي بالسهام لكن يدخل في معناه ما استحدث الآن: من الرمي بالبنادق والمدافع والقنابل ونحوها وكل ما يحدث من آلات القتال في كل زمان ومكان: لأن الآية تدل على وجوب صنع الآلات الحربية مطلقا في كل زمان: ففي زماننا هذا يكون الاستعداد بصنع المدافع والدبابات والطائرات والسفن الحربية المدرعة والغواصات

 “Meskipun yang dimaksudkan dengan al-ramyu (menembak) di masa Nabi adalah membidik dengan menggunakan panah, akan tetapi di dalamnya terkandung juga makna segala sesuatu yang kita kenal saat ini, seperti tembakan dengan senapan, tank, bom, dan semacamnya, serta segala bentuk alat perang pada setiap jaman dan seluruh tempat. Ini karena ayat tersebut menunjukkan kewajiban untuk menciptakan peralatan perang secara mutlak pada setiap jaman. Dan pada jaman kita, persiapan perang bisa diartikan dengan membuat tank, pesawat tempur, kapal tempur, dan kapal selam.”