Lazim terjadi di sekitar kita, ketika ketika kita pergi melayat atau menghadiri upacara penguburan, kita menggunakan pakaian yang serba hitam. Penggunaan pakaian yang serba hitam ini dilakukan baik oleh keluarga yang ditinggalkan atau oleh para pelayat. Pakaian yang serba hitam dianggap oleh sebagian orang sebagai ekspresi turut berkabung atas seseorang.
Sejatinya, dalam Islam, menunjukkan atau mengekspresikan perasaan adalah hal yang diperbolehkan karena hal itu menyesuaikan fitrah kita sebagai manusia. Begitupun juga dalam soal menunjukkan rasa sedih saat mengahdapi musibah ditinggal mati oleh orang yang kita kenal atau bahkan kita sayangi.
Rasulullah SAW, manusia yang paling sempurna sekalipun, pernah juga meneteskan air mata saat pemakaman salah satu putrinya yang mendahului beliau menghadap Sang Kuasa. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَنَسَ قَالَ شَهِدْناَ دَفْنَ بِنْتٍ لِرَسُوْلِ اْللهِ صَلَّى اْللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى اْلقَبْرِ
“Anas ra berkata: “Saya menyaksikan pemakaman salah satu putri Rasulullah, saya melihat kedua mata beliau melelehkan air mata saat beliau duduk di sisi makam.” (HR. al-Bukhari)
Oleh karena demikian inilah, islam menganggap wajar terhadap ekspresi kesedihan atas hadirnya musibah seperti kematian yang menimpa orang-orang dekat atau orang yang kita sayangi.
Kembali lagi kepada persoalan menggunakan pakaian serba hitam saat mengahdiri upacara kematian, hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan sebagai bentuk rasa berkabung yang tidak berlebihan. Bahkan pada suatu kondisi, bisa jadi hukumnya menjadi sunnah jika ada potensi timbul fitnah jika tidak mengenakan pakaian serba hitam tersebut. Namun demikian, tetap saja kesunnahannya bukan dari sisi menggunakan pakaian serba hitamnya, namun dari sisi penghindaran terhadap fitnah.
Fitnah yang dimaksud ialah kekhawatiran jika kita tidak menggunakan pakaian serba hitam atau menimbulkan persepsi khususnya dari shahibul musibah (orang yang terkena musibah) bahwa kita tidak memberikan penghormatan yang selayaknya. Dari sisi lain, rasanya agak aneh juga semisal kita menghadiri upacara kematian, pilihan baju yang kita pakai ialah baju berwarna cerah yang berbunga-bunga. Orang bisa saja menganggap kita salah kostum dan bisa timbul suudzon seolah kita merasa berbunga-bunga dengan kematian orang tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyebutkan makruhnya menggunakan pakaian yang mewah serta perhiasan saat kita sedang menghadiri upacara kematian. Hal ini berlaku bagi keluarga yang ditinggalkan dan bagi para pelayat.
Selengkapnya, klik di sini