Memahami Makna Silaturahim

Memahami Makna Silaturahim

Memahami Makna Silaturahim
silaturrahim

Gebyar hari raya lebaran telah lewat. Momentum hari lebaran biasanya dimanfaatkan sebagai ajang untuk bersilaturrahim dengan sanak saudara. Di sebagian daerah, tradisi silaturrahim dilakukan sejak hari pertama atau tanggal satu Syawwal. Sementara di daerah lain silaturrahim dilaksanakan mulai lebaran kupat atau bada kupatan yang jatuh pada tanggal delapan Syawwal. Pada mulanya, masyarakat bersama-sama melakukan puasa sunnat Syawwal sejak tanggal dua hingga tujuh. Pada tanggal delapan, mereka telah benar-benar sempurna melakukan puasa Ramadlan sekaligus pelengkapnya yaitu puasa enam hari bulan Syawwal. Saat itulah mereka berhari-raya dan melakukan anjangsana.

Silaturahim secara mudah berarti menyambung tali kekerabatan atau menyambung sanak saudara. Silaturrahim sebenarnya tak terkhusus dilakukan pada bulan Syawwal. Perintah menyambung silaturrahim tak memiliki limit waktu. Silaturrahim dan berbuat baik pada kerabat diperintahkan oleh agama dan disandingkan dengan perintah menyembah Allah serta berbuat baik pada orang tua. Allah SWT berfirman, “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri,”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 36). Dalam beberapa hadits, menyambung tali persaudaraaan dinyatakan sebagai ciri orang yang beriman sempurna. Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa beriman (dengan sempurna) kepada Allah dan hari akhir maka sambunglah kerabatnya.”(HR. Bukhori Muslim). Dalam kesempatan lain beliau ditanya, “Siapakah manusia yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling bertakwa kepada Allah dan paling menyambung tali kekerabatan.” (HR. Ahmad dan at-Thabrani). Begitu pentingnya silaturrahim hingga Rasulullah menganjurkan untuk mempelajari hubungan kerabat demi silaturrahim. Rasulullah bersabda, “Pelajarilah nasab kalian sekira dengan mengetahuinya kalian dapat menyambung silaturrahim karena sesungguhnya silaturrahim menjadi sebab rasa cinta dalam keluarga, memperbanyak harta, dan menunda ajal.” (HR. Tirmidzi).

Sebaliknya, agama sangat mencela orang yang memutus tali kerabat. Memutus tali kerabat dikategorikan sebagai ciri orang fasik dan orang yang rugi. Allah berfirman, “(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi (QS. All-Baqarah 2:27). Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus (tali kerabat) (HR. Bukhori Muslim dan lainnya)

Para ulama berbeda pendapat mengenai cakupan makna rahim yang dimaksud dalam perintah Silaturahim. Menurut Iman Qarafi dalam Al-Furuq yang dimaksud rahim adalah setiap orang yang masih memiliki hubungan mahram yaitu andai orang tersebut berbeda jenis kelamin maka tidak boleh dinikahi. Ini mencakup orang tua ke atas, anak ke bawah, saudara, dan paman atau bibi baik dari jalur ayah atau ibu.

Sedangkan menurut Imam Nawawi rahim juga mencakup setiap orang yang masuk kategori kerabat dalam bab waris (dzawil arham). Pendapat ini menurut beliau yang paling shahih dibanding lainnya.

Lebih jauh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Asna al-Mathalib fi shilah al-aqarib menyatakan bahwa kerabat yang dimaksud tak hanya mencakup keluarga dekat. Rahim tersebut juga mencakup kerabat jauh baik dari jalur ayah atau ibu walau semisal bertemu dalam Kakek ke-15 asal masih dikenal sebagai satu keluarga. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Ad-Dailami dari sahabat Anas yang pada suatu hari melihat Rasulullah Saw. tersenyum. Ia bertanya,”Gerangan apakah yang membuat Anda tersenyum?” Rasulullah Saw. menjawab, “Aku melihat hal yang mengagumkan. Aku melihat rahim tergantung di Arsy dan setiap hari sebanyak tiga kali berkata,’Ingatlah, siapa yang menyambungku maka aku menyambungnya. Siapa yang memutusku maka aku memutusnya.’ Kemudian aku melihat rahim itu, ternyata ia pada Kakek yang ke-15.” Dalam penjelasan tentang pendapat ini, Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib menandaskan yang dimaksud adalah setiap orang yang bertemu hubungan kerabat dengan kita pada orang yang kita dikenal sebagai keturunan orang tersebut. Dalam budaya masyarakat kita, ini hampir sama dengan keluarga yang masih satu bani atau yang tercakup dalam pertemuan-pertemuan keluarga. Dengan demikian, kerabat yang dimaksud tak memasukkan keluarga jauh yang meski masih memiliki hubungan kerabat tapi tak dikenal berasal dari satu fam karena andai diruntut tentu semua manusia masih saudara karena semua berasal dari Nabi Adam As.

Di sisi lain, Imam Sya’rani dalam Lawaqih al-Anwar memasukkan kerabat berdasar tunggal sepersusuan sebagai bagian dalam silaturrahim. Sedang Syekh As-Safarini dalam Ghidza’ al-Albab pengertian rahim juga mencakup kerabat karena pernikahan seperti mertua dan menantu. Sementara Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Quran membagi rahim menjadi dua, umum dan khusus. Rahim umum adalah setiap orang Islam. Di antara yang menunjukkan rahim umum adalah firman Allah “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah saudara.” Dengan demikian, memutus hubungan dengan sesama muslim menurut Imam Al-Qurthubi tak hanya melanggar perintah untuk rukun sesama muslim namun juga melanggar perintah untuk bersilaturrahim.

Perbedaan pendapat di atas adalah mengenai cakupan makna rahim dalam Silaturahim. Silaturrahim atau menyambung hubungan kerabat hanyalah salah satu yang ditekankan agama dalam hubungan antar manusia. Bukan berarti ketika tak tercakup dalam makna rahim berarti boleh seenaknya dan tak ada tanggung jawab untuk menjalin hubungan baik.  Selain silaturrahim  masih banyak lagi ragam hubungan antar manusia yang juga diatur oleh agama seperti hubungan sebagai tetangga, rekan seprofesi, hubungan antar sahabat, hubungan relasi bisnis, hubungan sebagai keluarga muslim dan hubungan sesama manusia. Bahkan agama juga mengatur hubungan manusia dengan hewan, tanah, dan alam raya.. Semua memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Dengan saling menjaga hak dan kewajiban tersebut akan terbentuk masyarakat yang berdiri di atas rasa saling memiliki, saling menghargai, dan saling berempati untuk kemudian bersama-sama membangun demi kebaikan dunia dan akhirat.

*) Penulis adalah pegiat di Komunitas Literasi Pesantren (KLP), tinggal di Magelang