Meluruskan Sunah Rasul Malam Jumat

Meluruskan Sunah Rasul Malam Jumat

Benarkah menggumuli istri atau istilah ‘sunah malam jumat’ lainnya berasal dari kisah Rasul?

Meluruskan Sunah Rasul Malam Jumat

Beberapa tahun belakangan setiap hari Kamis tiba sebagian masyarakat bercanda satu sama lain dengan ucapan, “Sudah hari Kamis lagi, sunah rasul,” “Jangan ganggu, malam ini sunah rasul,” “Malam Jumatan, sunah rasul,” atau sedikit rasial “Ayo membunuh Yahudi,” dan banyak istilah lain dengan makna serupa.

Semua istilah itu kerap diartikan sebagai aktivitas hubungan suami-istri. Canda atau guyon semacam ini menjadi sangat lazim didengar seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang mempercepat peredaran pesan.

Canda atau guyon sebenarnya tidak masalah dalam agama. Hanya saja kalau mau tahu kedudukan hukum agama sebenarnya, kita perlu mendapat penjelasan ahli hukum Islam terkait hubungan sunah rasul, malam Jumat, dan hubungan intim suami-istri.

وليس في السنة استحباب الجماع في ليال معينة كالاثنين أو الجمعة، ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة.

Artinya, “Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).

Keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli ini dengan terang menyebutkan bahwa sunah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat. Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dengan redaksi, “Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka…” Dari sini kemudian sebagian ulama itu menafsirkan kesunahan hubungan badan suami-istri malam Jumat. Tetapi sekali lagi kesunahan itu didasarkan pada tafsiran/interpretasi, bukan ini anjuran Rasulullah secara verbal.

Meski demikian, Syekh Wahbah sendiri tidak menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri mengandung pahala. Hanya saja tidak ada kesunahan melakukannya secara prioritas di malam Jumat. Artinya, hubungan intim itu boleh dilakukan di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari atau waktu-waktu tertentu.

Penjelasan kedudukan hukum ini menjadi penting agar tidak ada reduksi pada sunah rasul yang begitu luas itu. Karena banyak anjuran lain yang baiknya dikerjakan di malam Jumat seperti memperbanyak shalawat nabi, membaca surat Yasin, Al-Jumuah, Al-Kahfi, Al-Waqiah, istighfar, dan mendoakan orang-orang beriman yang telah wafat. Sementara guyonan dengan istilah semacam ini tidak masalah.

Selengkapnya, klik NU Online