Islami.co, (Haji 2024) – Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, memberikan tips kepada para calon jemaah dalam memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak terjebak janji-janji travel haji dan umrah ilegal.
Asphurindo merupakan salah satu perusahaan konsorsium penyelenggara ibadah haji khusus pada musim haji tahun ini. Iqbal mengaku prihatin dengan maraknya warga negara Indonesia yang tertangkap petugas keamanan di Arab Saudi lantaran berangkat ke Makkah tanpa visa haji (haji ilegal).
Tips memilih PIHK yang pertama adalah memilih travel haji yang benar. Caranya dengan menggunakan aplikasi Haji Pintar. Ini merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Agama yang telah diluncurkan sejak 2015.
Kedua, calon jemaah perlu memastikan terlebih dahulu travel haji umrah yang akan mereka gunakan telah memiliki izin dan memiliki Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH,” kata Iqbal saat ditemui Media Center Haji (MCH) siang tadi, Kamis (13/06/2024).
BPIH awal, kata dia, yaitu sebesar USD 4.000 setara Rp 65.112.000 atau BPIH pelunasan. Artinya, ketika mendaftar semua jemaah pastikan ada BPIH-nya. Kalau tidak ada BPIH itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi.
“Kalau tidak ada BPIH-nya, itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan,” katanya.
Begitu juga dengan Mujamalah (visa haji atas undangan pemerintah kerajaan Arab Saudi). Iqbal menjelaskan, calon jemaah harus memastikan usernya ada, kuotanya ada, termasuk visa furodanya tersedia. Lalu BPIH-nya juga harus ada.
“Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah. Jadi, yang pertama tentunya cari di (aplikasi) Haji Pintar, ya.”
Selain melalui aplikasi Haji Pintar, calon jemaah juga bisa mengecek nama-nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi melalui aplikasi Kementerian Agama.
Setelah nama-nama PIHK resmi, hal berikutnya yang perlu dilakukan oleh calon jemaah adalah mencari nomor posisi atau BPIH.
“Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi,” tegas Iqbal.
Soal travel haji nakal, Iqbal juga mengapresiasi kerja aparat keamanan Arab Saudi yang melakukan sweeping jemaah non visa haji. Ia menegaskan jika PIHK di seluruh Indonesia itu tidak menjual visa non-haji.
“Adapun yang menjual visa non-haji itu adalah travel-travel nakal, non-PIHK. Rata-rata mereka itu adalah non-PIHK yang menjual visa non-haji,” bebernya.
“Adapun PIHK resmi, kami di bawah Kementerian Agama itu adalah menjual haji khusus yang merupakan kuota dari Kementerian Agama dan ada juga yang Furoda Mujamalah itu resmi juga,” Iqbal menambahkan.
Iqbal menegaskan bahwa seluruh PIHK di Indonesia tidak pernah menjual visa non-haji. Adapun jika ditemukan kasus PIHK yang menjual visa non-haji, maka pihaknya bersama Kemenag akan membina mereka.
Iqbal melanjutkan, Asphurindo juga akan menekan dan memberikan pembinaan agar tidak ada PIHK yang menjual paket ibadah non visa haji resmi.
“Alhamdulillah sejauh ini semua clear, apalagi sekarang ada kuota tambahan 27 ribu,” ungkapnya.
Iqbal berharap tidak ada kasus PIHK yang menjual visa non-haji. Ia juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah Arab Saudi dalam menindak segala bentuk praktek haji ilegal.
“Tahun ini betul-betul kita lihat keseriusan pemerintah Arab Saudi. Apartemen semua di sweeping, setiap hari ada checkpoint, 6-7 kali checkpoint, semua dikerahkan. Luar biasa, jadi polisi dilihat, tentara dilihat dikerahkan ke Mekah dan Madinah untuk mencari jemaah-jemaah yang non-haji,” katanya.
Menurut Iqbal, hal ini menjadi titik terang bahwa tahun depan tidak akan ada lagi jemaah memakai visa-visa ziarah untuk berangkat.
“Karena tahun ini sudah luar biasa. Hampir setiap hari bisa satu apartemen itu setiap hari diperiksa. Sampai lima kali, enam kali, tujuh kali di semua. Di daerah Syisya, Aziziah, Rhaudah, Nujha, dan Khudai. Semua sangat agresif dari kerjaan Arab Saudi memberantas visa ziarah ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Hindari Berangkat Haji Ilegal: Ibadah Tak Tenang, Dosanya Terang Benderang
Editor: M. Naufal Hisyam