Masih Sunnahkah Qurban Bagi Orang Ibadah Haji?

Masih Sunnahkah Qurban Bagi Orang Ibadah Haji?

Masih Sunnahkah Qurban Bagi Orang Ibadah Haji?

Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa amalan ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Idul Adha adalah berkurban. Setiap Muslim sangat dianjurkan untuk berkurban pada hari Idul Adha agar bisa mendapatkan keutamaan ibadah kurban.

Lantas bagaimana dengan orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, apakah tetap dianjurkan melakukan ibadah kurban?

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa orang yang sedang melaksanakan haji tetap dianjurkan untuk berkurban. Syariat ibadah kurban ditujukan kepada semua orang tanpa terkecuali, baik orang yang tinggal di kota atau kampung, orang yang lagi di rumah atau sedang bepergian, dan juga orang yang sedang melaksanakan haji.

Dalam kitab Almajmu, Imam Nawawi mengutip perkataan Imam Syafi’i sebagai berikut;

الاضحية سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من اهل المدن والقرى واهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم من كان معه هدي ومن لم يكن له معه هدي

“Ibadah kurban hukumnya sunah bagi semua orang Muslim yang bisa melakukan, baik yang tinggal di kota atau kampung, sedang bepergian atau lagi di rumah, orang yang sedang haji di Mina atau lainnya, orang yang wajib menyembelih hewan hadyu atau tidak.”

Selain itu, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah menyembelih hewan kurban untuk istri-istrinya saat melaksanakan ibadah haji. Ini menunjukkan bahwa orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tetap dianjurkan untuk berkurban.

Hadis dimaksud adalah riwayat Imam Bukhari dari Sayidah Aisyah, dia berkisah;

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ
قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

“Nabi Saw. pernah  menemui Sayidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu Sayidah Aisyah sedang menangis. Kemudian Nabi Saw. berstanya, ‘Kenapa? Apakah engkau sedang haid?.’ Sayidah Aisyah menjawab; ‘Iya’. Beliau pun bersabda, ‘Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Ka’bah.’ Tatkala kami di Mina, saya didatangkan daging sapi. Saya pun berkata, ‘Apa ini?.’ Mereka (para sahabat) menjawab, ‘Rasulullah Saw. melakukan udhiyah (berkurban) atas nama istri-istrinya dengan sapi.”

Hadis ini dijadikan hujjah oleh Imam Syafii dan kebanyakan ulama bahwa orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tetap disunahkan berkurban. Karena Nabi Saw. berkurban atas nama istri-istrinya pada saat beliau dan istrinya melaksanakan ibadah haji.

Selengkapnya klik di sini