Mari Jadikan Masjid Sebagai Penyebar Rahmat

Mari Jadikan Masjid Sebagai Penyebar Rahmat

Bagaimana mewujudkan masjid yang rahmatan lil alamin dan jauh dari provokasi kebencian?

Mari Jadikan Masjid Sebagai Penyebar Rahmat
Masjid digunakan sebagai aksi politik, bukan sekadar ibadah. Apalagi kampanye politik semata. Bolehkah? Photo by BBC

Masih hangat dan menjadi perdebatan, statement bernada politic-teologis dari Amien Rais tentang Partai Allah dan Partai Setan.”Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan,” ujar beliau. Menariknya, ini diucapkan di mesjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin menyayangkan statement Amien ini. Beliau meminta semua pihak agar tak masuk pada isu tersebut, mengingat hal itu sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik baru. Dari partai penyokongnya sendiri, Amien dibela dengan pernyataan bahwa apa yang disebut oleh Amien Rais adalah persoalan tauhid Islam sesuai konteks al-Quran, bukan konteks partai politik.

Terlepas dari perihal konflik partai yang diperjuangkan Amien, patut disayangkan bahwa belakangan ini terjadi politisasi terhadap kegiatan kemasjidan. Aksi kelompok 212 tahun lalu misalnya, yang menjadikan mesjid sebagai tempat menginap dan buang hajat, tapi shalatnya di Monas memiliki relasi dalam hal ini. Dan rangkaian aksi kelompok ini tak bisa dilepaskan dari gerakan politisasi mayat yang sempat terjadi. Yakni penolakan menshalatkan jenazah sesama muslim lantaran beda pilihan politik. Ironisnya, beberapa mesjid menjadi inisiator aksi politisasi mayat ini.

Bila kita mengaca pada masa silam, mesjid sebagai alat politik bukanlah barang baru dalam Sejarah Islam. Pasca wafatnya Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA, dinasti Umayyah di Damaskus menjadikan tradisi penghujatan baik terhadap menantu dan keponakan Rasulullah ini maupun pada Ahlul Baitnya secara umum. Sudah bukan hal aneh, bahwa khutbah Jumat berisi kata-kata yang kotor, kebencian, dan hasutan, untuk tidak mengatakan comberan.

Sedemikian panas politik di dalam khutbah ini, tidak jarang bahkan para sahabat nabi yang sudah sepuh dan hadir di kalangan jamaah meneteskan air mata karena kata-kata tak pantas yang terlontar. Sampai-sampai karena para khatib ini sangat bersemangat dalam menghujat, di saat Khutbah Idul Fitri pun penghujatan ini tak berhenti. Bahkan agar pesan penghujatan ini efektif didengar, susunan Shalat ‘Id dan Khutbah bisa dibalik. Yakni Khutbah lebih dahulu, baru Shalat Id dilaksanakan.

Kapan penghujatan ini berakhir? Tepat di saat pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (berkuasa pada 717-720 M) yang terhitung masih termasuk bagian dari Dinasti Umayyah. Bukan hanya menghentikan penghujatan pada Ahlul Bait secara umum, Umar bin Abdul Aziz juga menghapuskan ujaran kebencian dalam bagian khutbah. Yang penting dicatat, Umar bin Abdul Aziz menjadikan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah Keempat, hal yang kontras bila dibandingkan dengan tindakan pendahulunya.

Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah ad-Dâsuq ‘alasy Syarhil Kabîr menceritakan, Umar bin Abdul Aziz membuat sebuah terobosan dalam khutbah Jumat. Ia adalah orang yang pertama kali membaca Surat an-Nahl ayat 90 sebagai penutup khutbah yang sebelumnya diisi dengan kata-kata kasar. Bunyinya adalah: “Allah memerintahkan berbuat adil, berbuat kebajikan, bermurah hati kepada kerabat dan Ia melarang melakukan perbuatan keji, mungkar, dan permusuhan. Ia mengajarkanmu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Terhadap orang-orang yang menyuarakan kebencian bahkan intoleransi di mimbar khutbah patut ditanyakan bahwa sedemikian berhargakah kekuasaan di dunia ini sehingga kedamaian dan ketenangan umat harus dikorbankan demi kepentingan politik sesaat? Bahwa kemenangan politik harus direbut dengan menjadikan mesjid sebagai alat duniawi? Tidakkah ini merupakan sesat pikir.

Menjadikan mesjid sebagai sarana politisasi bahkan penyebaran intoleransi jelaslah menanam bibit-bibit perpecahan umat. Apabila khatib justru menjadi agen politisasi dan intoleransi macam ini, tak bisa tidak mestilah hatinya bermasalah. Ucapan yang buruk dari mulut, niscaya berasal dari hati yang juga buruk. Padahal para ulama sendiri sudah mengingatkan bahwa sebenarnya mulut punya dua pintu, yakni gigi dan bibir sebagai pencegah lidah untuk berkata hal-hal buruk.

Kita patut merenungkan hadits dari Rasulullah SAW yang menyinggung tentang hati, “Ketahuilah, sungguh pada tubuh itu terdapat segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuhnya, jika ia buruk maka buruklah seluruh tubuhnya, ketahuilah bahwa ia adalah hati” (HR. Bukhari).

Hati yang dipenuhi dengan hal-hal buruk, jelaslah bukan hati yang sarat dengan dzikir sehingga menjelma menjadi masjid. Mengapa hati yang sarat dzikir bisa disebut menjadi masjid? Masjid secara harfiah berarti tempat bersujud sebagai tanda ketundukan pada ilahi. Hati yang menjadi masjid inilah sebenarnya yang diisyaratkan dalam Hadits qudsi, “Langit dan bumi tak sanggup menampung-Ku, hanya hati seorang mukmin yang sanggup menampung-Ku.”

Menyampaikan kebencian, hasutan dan dendam kesumat dari mimbar masjid mungkin bisa dikatakan sebagai perlawanan terhadap rahmat Tuhan yang meliputi semesta alam. Mengapa? Sebab lebih mengutamakan kemarahan daripada kasih sayang. Hadits berikut menegaskan bahwa Tuhan sebenarnya penuh kasih dan sayang terhadap segala makhluknya. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arasy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pertanyaannya kemudian, bilamana kita menjumpai khatib yang berkhutbah menyebarkan kebencian dan kemarahan patutkah diinterupsi. Bahtsul masail NU (lihat nu.or.id, 31/07/2014) tentang khutbah yang ngawur memberikan dukungan bahwa khutbah itu bisa diinterupsi. Pijakannya utamanya adalah pada karya  Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba`ah. Berbeda dengan NU, Muhammadiyah cenderung melarang interupsi, dengan berdasar pada prinsip fikih sadd adz-dzari’ah (menutup potensi yang menimbulkan tindak mudarat). Karena itu, dalam pandangan Muhammadiyah, bilamana mendapati khutbah yang ‘ngawur’ dan membuat kuping merah sebaiknya seorang jamaah melakukan mufaraqah atau walk-out saja, lalu ganti salat sendiri.

Arkian, bilamana menjumpai khatib berkhutbah “ngawur” mungkin kita perlu memberanikan diri menegurnya. Andaikata ini menjadi trend, artinya banyak interupsi terhadap khatib yang menyimpang, dan menimbulkan sedikit kekisruhan, semoga ke depan para khatib bisa sadar bahwa jamaah berhak bersuara dan menegur bila khatib melakukan kesalahan persis seperti saat imam melakukan kesalahan dalam memimpin shalat. Watawashau bi al-haqq watawashau bi al-shabr. Wallahu a’lam. [ ]