Mantan Presiden Mesir Ingin Menutup Universitas Al-Azhar, Tapi Batal Setelah Dinasihati Bung Karno

Mantan Presiden Mesir Ingin Menutup Universitas Al-Azhar, Tapi Batal Setelah Dinasihati Bung Karno

Universitas al-Azhar mau ditutup pemerintah Mesir, tapi tidak jadi setelah dinasehati Bung Karno

Mantan Presiden Mesir Ingin Menutup Universitas Al-Azhar, Tapi Batal Setelah Dinasihati Bung Karno
Foto: Getty Images

Universitas Al-Azhar termasuk perguruan tinggi Islam tertua di dunia. Kampus yang berlokasi di Kairo Mesir ini menjadi impian banyak penuntut ilmu di Indonesia, khususnya yang mau mendalami ilmu agama. Ada banyak ulama dan intelektual muslim Indonesia pernah belajar di sana. Hubungan antara Indonesia dan Mesir semakin dekat karena ada banyak mahasiswa Indonesia belajar di Al-Azhar.

Mantan Presiden Mesir Gamal Abdul Nasir, seperti dikisahkan Syekh Ali Jum’ah, pernah berencana untuk menutup al-Azhar karena beberapa hal. “Dia berpikir untuk menutup al-Azhar dan kemudian membangun sesuatu yang lain” Jelas Syekh Ali Jum’ah.

Ketika konferensi di Bandung, Abdul Nasir bertemu dengan Bung Karno, sahabat karibnya. Bung Karno bertanya:

“Apa yang mau kamu lakukan Gamal?”

“Hari ini aku akan menandatangani keputusan untuk menutup al-Azhar” Jawab Gamal Abdul Nasir.

“Kenapa kamu menutup al-Azhar, apakah kamu mau menutup sungai nil dan piramid juga? Kami tidak akan pernah bisa mengenal kalian sama sekali kalau bukan karena al-Azhar, dan hubungan kami dengan kalian, adanya hubungan perdagangan dan budaya yang telah dikerjasamakan. Dan tidaklah semua kemaslahatan dan problematika yang terjadi tentang kalian selama ini, kami tidak dapat mengetahuinya kalau bukan karena al-Azhar.”

“Keputusan ini berbahaya dan keliru. Kamu mestinya mempertahankan al-Azhar, kamu dukung, dan kuatkan al-Azhar”, Tegas Bung Karno.

Obrolan ini menurut Syekh Ali Jum’ah terjadi kisaran tahun 1959. Berkat nasihat Bung Karno ini, Gamal Abdul Nasir tidak jadi menandatangani putusan penutupan al-Azhar. Sesuai arahan Sukarno, Abdul Nasir memperkuat dan mengembangkan al-Azhar. Dia memanggil Sulaiman Husein dan Said Aryan agar memproses terbitnya undang-undangan nomor 103 tahun 1961, yaitu mengenai pengembangan al-Azhar dan bagaimana supaya lebih dikenal oleh dunia internasional. Klausa pertama di dalam Undang-undang tersebut adalah bahwa al-Azhar menjadi rujukan dunia Islam, bukan hanya di Mesir.

*Selengkapnya tonton video Syekh Ali Jum’ah yang sudah diterjemahkan sanad media di bawah ini: