Agama Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, baik fisik, jiwa maupun hati. Bersih dan suci adalah dua kata yang berbeda makna, sebab tidak semua yang bersih adalah suci.
Demikian pula sebaliknya, tidak semua yang suci dapat dipandang sebagai sesuatu yang bersih. Arti kebersihan dan kesucian amat penting, karena berkait erat dengan keabsahan ibadah shalat kita sehari-hari.
Ada beberapa cara untuk membersihkan dan mensucikan fisik atau badan, antara lain mandi. Sedangkan untuk jiwa dan hati bisa dilakukan dengan menghindarkan diri dari sifat-sifat tercela, seperti riya, munafik, atau hasud.
Mandi pada dasarnya berhukum mubah, tetapi karena beberapa hal status hukum mandi bisa berubah menjadi wajib. Dalam literatur fiqh dijelaskan, hal-hal yang membuat mandi wajib dilakukan ada enam macam, tiga macam untuk laki-laki dan permpuan, sementara tiga macam lainnya khusus bagi perempuan.
Untuk yang pertama adalah karena liqaul khitanaini atau jima’. keluarnya sperma dan meninggal dunia. Sedangkan yang khusus untuk perempuan adalah haid, nifas, dan melahirkan. Keenam masalah itu dapat menyebabkan seseorang berkewajiban mandi. Bila tidak mamapu, maka harus dimandikan oleh orang lain.
Apakah seseorang yang melakukan onani tetapi tidak mengeluarkan sperma wajib mandi? mengingat keluarnya sperma merupakan salah satu sebab membuat seseorang wajib mandi?
Perlu diketahui, sifat-sifat sperma hampir sama dengan madzi dan wadzi, sehingga para ulama fikih membedakan ciri khusus pada sperma. Pertama, bila basah berbau seperti adonan roti, tetapi bila mengering menyerupai bau telur. Kedua, bila keluar secara infadaq (memancar). Ketiga, saat keluar disertai rasa nikmat.
Bila ada cairan yang mempunyai tiga ciri tersebut, maka dihukumi sebagai sperma dan tidak najis. Hal itu perlu dipahami, karena penis yang sedang ereksi terkadang diiringi keluarnya lendir.
Yang dimaksud madzi adalah cairan putih dan tidak kental yang keluar dari kemaluan. Madzi keluar tanpa disertai dorongan syahwat yang kuat. Adapun wadzi berwarna putih agak keruh dan kental. Biasanya wadzi keluar mengiringi air kencing atau saat mengangkat beban terlalu berat. Keduanya berjukum najis.
Keluarnya sperma baik disengaja maupun tidak dapat membuat seseorang wajib mandi. Tetapi bagi seseorang yang melakukan onani atau perangsang terhadap diri sendiri tetapi tidak sampai mengeluarkan spermaa, tidak diwajibkan mandi. Demikian penjelasan dalam kitab Asy-Syarqawi.
Kendaati demikian, sebagai hamba Allah Swt. yang taat seyogyanya kita menghindari perbuatan-perbuatan tercela semacam itu. Bahkan perbuatan tersebut tergolong kotor dan tercela. Hal itu jelas bertolak belakang dengan hakikat Islam yang mencintai kebersihan dan kesucian. Orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut termasuk orang yang tidak akan dipedulikan oleh Allah Swt. pada hari kiamat kelak.
Sumber: K. H. M.A. Sahal Machfudz, Dialog Problematika Umat, Khalista, 2014.