Makna dan Kandungan Surah Al-Anfal

Makna dan Kandungan Surah Al-Anfal

Surah al-Anfal (bahasa Arab:الأنفال, al-Anfāl, yang artinya “Jarahan”) adalah surah yang diturunkan di kota Madinah sehingga digolongkan ke dalam surah Madaniyyah, ia merupakan surah ke-8 pada al-Qur’an dan ayat yang terdapat dalam surah tersebut berjumlah 75 ayat.

Makna dan Kandungan Surah Al-Anfal
Al-Anfal makna dan Kandungannya.

Surah al-Anfal (bahasa Arab:الأنفال, al-Anfāl, yang artinya “Jarahan”) adalah surah yang diturunkan di kota Madinah sehingga digolongkan ke dalam surah Madaniyyah, ia merupakan surah ke-8 pada al-Qur’an dan ayat yang terdapat dalam surah tersebut berjumlah 75 ayat.

Turunnya surah tersebut pada tahun ke-2 Hijriyyah atau bertepatan dengan peristiwa perang Badar, yaitu perang fisik pertama kali sebagai perlawanan dari kaum muslimin terhadap kaum kafir Quraisy Mekkah, Sebagaimana apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra.

Penamaan surah al-Anfal diambil dari kata yang terdapat dipermulaan ayat dalam surah tersebut, dengan arti secara bahasa adalah harta rampasan. Terlepas dari makna kata tersebut dalam surah al-Anfal menjelaskan berbagai hal tentang hukum perang, tata cara perang, dan pembagian harta rampasan hasil perang sebagaimana tertera di atas.

Oleh sebab itu turunlah ayat pertama dalam surah ini sebagai panduan dalam membagian harta rampasan perang yang telah dimenangkan oleh kaum muslimin, selain permasalahan tersebut ada beberapa pembahasan lainnya yang terdapat dalam surah tersebut, diantaranya sebagai berikut:

Keimanan atas kekuasaan Allah Swt akan kasih sayang dan perlindungannya untuk kaum muslimin dengan memberikan rasa aman dan kemenangan dalam melawan kaum kafir dengan mengirimkan bala tentara dari langit (Malaikat) untuk membantu kaum muslimin dalam memerangi kafir Quraisy.

Hukum-hukum yang dijelaskan dalam surah al-Anfal, yaitu hukum dan aturan serta tata-cara perang dalam menegakkan ajaran Tauhid dan hal-hal yang terkait dnegan perang itu sendiri, diantaranya pembagian harta rampasan perang, hukum memkan harta tersebut, larangan lari dari perang, taat akan pemimpin, dan lain sebagainya.

Disarikan dari Al-Quran dan Terjemah, Waqaf dari Pelayan Dua Tanah Suci.