Macam-Macam Mimpi Basah Menurut Ulama

Macam-Macam Mimpi Basah Menurut Ulama

Mimpi basah terjadi dengan dan karena beberapa hal, ini macam-macam mimpi basah.

Macam-Macam Mimpi Basah Menurut Ulama
Ilustrasi: Keluar mani setelah mimpi basah

Salah satu tanda-tanda umur sudah mencapai masa baligh adalah mimpi basah (ihtilam), yaitu ketika kita tidur dan bangun dalam keadaan sudah basah karena baju kita dipenuhi mani atau sperma. Bagi anak remaja, hal seperti ini adalah hal yang wajar. Hal ini menunjukkan bahwa organ reproduksi sudah mulai berfungsi secara normal.

Namun ternyata, menurut para ulama, mimpi basah itu bermacam-macam. Melalui macam-macam mimpi basah tersebut, ulama juga menelisik penyebab dari mimpi basah tersebut.

Hal ini disebutkan oleh Syekh Imam Abu Muhammad dalam kitab Qurratul Uyun. Penulis kitab ini menyebutkan tiga macam mimpi basah berdasarkan sebab dan kejadiannya.

Pertama, Ihtilam Nikmah, yaitu mimpi basah yang terjadi tanpa mimpi apapun, tiba-tiba bangun sudah keluar mani. Mimpi basah yang seperti ini tetap diwajibkan mandi, walaupun tidak mimpi apapun.

Kedua, Ihtilam uqubah, yaitu mimpi basah yang disebabkan mimpi bersetubuh dengan orang yang tidak dihalalkan atau dengan cara yang terlarang. Misalnya mimpi dengan perempuan lain, bukan istri sendiri, mimpi dengan bintang film dewasa, atau mimpi dengan artis, mimpi liwat bersetubuh lewat dubur, dan lain-lain.

Mimpi basah semacam ini diakibatkan karena kita sering berhayal sesuatu yang diharamkan atau sering melihat hal-hal yang terlarang, misalnya menonton film porno dan lain sebagainya. Mimpi basah seperti ini juga tetap diwajibkan mandi.

Ketiga, ihtilam karamah. Mimpi basah ini adalah mimpi bersetubuh dengan orang yang diperbolehkan secara syariah (istri), dengan cara yang dibenarkan oleh syariah juga. Sama seperti mimpi-mimpi basah sebelumnya, mimpi basah dalam kategori ini juga diwajibkan mandi wajib.

Ketiga macam mimpi ini tidak ada hukumnya, baik halal ataupun haram, karena pada saat bermimpi, kita sedang dalam keadaan bukan menjadi orang yang mukallaf.

Yang dibebani hukum adalah kegiatan sebelum tidurnya, misalnya berhayal sesuatu yang haram, atau menonton film dewasa, dan hal-hal lain yang dilarang, maka itu bisa jadi haram.

Wallahu A’lam.