Islami.co (Jakarta) — MAARIF Institute menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang pelaksanaan Jalsah Salanah, pertemuan nasional yang diadakan oleh Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Acara tersebut rencananya akan berlangsung di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, pada 6-8 Desember 2024.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Pejabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, setelah rapat bersama FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) serta tokoh agama dan masyarakat pada 4 Desember 2024. Larangan tersebut, menurut pemerintah, bertujuan menghindari potensi konflik dan keresahan di masyarakat, yang sebelumnya telah didesak oleh kelompok tertentu seperti Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan yang melibatkan FPI, Persada 212, dan Gardah.
Pelanggaran Hak Konstitusional
MAARIF Institute menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, larangan ini juga mencederai hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3).
“Sebagai institusi formal negara, Pemerintah Kuningan telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk menjalankan keyakinan dan berkumpul secara damai,” ungkap Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo.
Kecaman terhadap Tekanan Kelompok Intoleran
Institute juga mengecam tunduknya Pemkab Kuningan pada tekanan kelompok intoleran. “Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi spirit kebhinekaan dan toleransi yang menjadi fondasi Republik Indonesia,” ujar Andar.
Desakan untuk Mencabut Larangan
Dalam pernyataannya, MAARIF Institute mendesak Pemkab Kuningan untuk segera mencabut larangan tersebut dan memberikan izin bagi pelaksanaan Jalsah Salanah. Mereka juga meminta pemerintah provinsi hingga pusat untuk turun tangan memastikan hak KBB tetap terjamin di semua lapisan masyarakat.
“Negara harus hadir dalam melindungi hak asasi seluruh warganya, tanpa terkecuali, dan menjamin kebebasan beragama serta berkumpul,” tegas MAARIF Institute dalam rilis resminya.
MAARIF Institute berharap agar langkah ini menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan untuk memperkuat toleransi dan harmoni antarumat beragama di Indonesia.