
Di sebuah kota yang sibuk, sebut saja namanya Ahmad, seorang profesional muda yang sukses, dikenal sebagai pribadi yang taat beribadah. Setiap tahun, ia selalu mempersiapkan zakat fitrahnya dengan matang. Namun, tahun ini berbeda. Jelang Idul Fitri, ia dihadapkan pada proyek pekerjaan yang sangat mendesak dan menuntut waktu ekstra.
Ia lembur hampir setiap hari, hingga akhirnya hari raya tiba tanpa menyadari kewajibannya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Setelah shalat Idul Fitri, di tengah kebahagiaan hari raya, barulah ia teringat akan kelalaiannya. Rasa cemas dan pertanyaan tentang hukumnya pun menghantuinya. Apakah ia berdosa? Apa yang harus ia lakukan?
Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi dalam Ianatut Thalibin menyebutkan bahwa lupa tidak mengeluarkan zakat fitrah tidak bisa disebut sebagai maksiat, alias tidak berdosa (makruh). Ini berarti bahwa jika seseorang lupa untuk menunaikan zakat fitrah, ia tidak dianggap melakukan dosa. Namun, ia tetap memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut ketika ia ingat. Usahakan sebelum tenggelamnya matahari.
Hal ini bisa dilihat dari pembagian waktu menunaikan zakat fitrah berdasarkan kategorisasi berikut:
- Waktu yang Tepat atau afdhal (utama): Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama, termasuk dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, yang menyatakan bahwa “yang paling utama mengeluarkan zakat fitrah pada hari lebaran sebelum berangkat melaksanakan shalat Idul Fitri.”
- Waktu yang Dimakruhkan: Jika seseorang tidak dapat mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat Id karena lalai atau lupa, ia masih diperbolehkan untuk mengeluarkannya sepanjang hari lebaran, hingga terbenamnya matahari. Hal ini dihukumi makruh, dan diminta untuk segera melaksanakan. Namun, jika sudah terbenam matahari pada hari lebaran, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah tersebut sebagai qodho.
- Kewajiban Qodho: Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah hari lebaran (melewati batas tenggelamnya matahari di hari Idul Fitri), maka ia wajib untuk mengqodho zakatnya. Hal ini ditegaskan dalam kitab Hashiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, yang menyatakan bahwa “haram mengeluarkan zakat fitrah setelah hari lebaran (setelah tenggelamnya matahari).”
Wallahu a’lam.