Haji termasuk bagian rukun Islam dan ibadah inti di dalam Islam. Pelaksanaan haji diatur secara detail di dalam Islam, mulai dari waktu pelaksanaan sampai tatacara pelaksanaan. Setiap orang yang memiliki kecukupan harta dan dikaruniai kesehatan fisik wajib untuk melaksanakan haji sekali seumur hidup.
Di dalam literatur fikih dijelaskan, hukum ibadah haji tidaklah tunggal dan wajib bagi semua orang. Hukum haji dibagi dalam lima kategori: wajib, fardhu kifayah, sunnah, makruh, dan haram.
Haji dikatakan wajib bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan haji, semisal sehat, mampu membayar ongkos perjalanan dan akomodasi selama ibadah haji, perjalanan aman, dan persyaratan lainnya.
Haji juga dihukumi fardhu kifayah karena setiap tahun mesti ada yang meramaikan ka’bah (ihya’ ka’bah). Apabila sudah ada sebagian orang Islam yang melakukan ibadah haji pada setiap tahun, maka kewajiban umat Islam lainnya untuk meramaikan ka’bah sudah terpenuhi.
Haji disunnahkan bagi anak-anak kecil atau orang yang berada jauh dari Mekah dan mampu melakukan perjalanan ke baitullah. Bagi orang yang sudah menunaikan ibadah haji, kemudian dia ingin naik haji untuk yang kedua kalinya, haji kedua ini dihukumi sunnah.
Haji dimakruhkan bagi orang yang dikhawatirkan menderita dan sakit dalam proses pelaksanaan haji ataupun setelahnya. Misalnya, orang miskin dan tidak memiliki kecukupan biaya untuk naik haji, tetapi dia tetap bersikeras berangkat naik haji dengan cara meminta-minta.
Terakhir, haji diharamkan bagi perempuan yang tidak mendapatkan izin dari suaminya untuk berangkat haji atau dia tidak memiliki jaminan keamanan serta tidak ada pendamping dalam perjalanan menuju baitullah. Takutnya dia nanti ditimpa marabahaya dan musibah.
(Disarikan dari Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah yang disusun oleh Hasan bin Ahmad al-Kaf)