Saat ngaji bersama para “eksekutif muda” Supervisor Telkomsel ada yang bertanya lebih utama mana orang yang umrah berkali kali ataukah dananya dibuat untuk sedekah membantu orang miskin?
Pilihan keduanya adalah antara baik dan lebih baik. Ketika “mana yang lebih baik”, maka para ulama memberi perincian. Misalnya dalam madzhab Maliki disebutkan:
ﻭاﻟﺤﺞ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺳﻨﺔ ﻣﺠﺎﻋﺔ
Haji lebih utama dari pada sedekah, kecuali di tahun kelaparan (Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah 6/290)
Pendapat ini didasarkan pada peristiwa Abdullah bin Al Mubarak yang hendak akan berangkat haji namun di perjalanan ia menjumpai seorang wanita yang mengais makanan berupa bangkai burung di tempat sampah. Beliau katakan bahwa memberikan uang untuk orang tersebut lebih utama dari pada perjalanan haji ini. Kemudian beliau kembali dan haji pada tahun berikutnya (Al-Bidayah wa Al-Nihayah 10/178)
Dalam pandangan sebagian ulama Syafi’iyah ada pendapat yang mengisyaratkan bahwa orang shaleh yang kaya raya namun kurang memperhatikan kebutuhan orang-orang miskin dinilai sebagai “kekurangpekaan” terhadap sosial:
ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻤﻦ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ اﻟﺰﻭﺟﺔ، ﻭاﻟﻘﺮﻳﺐ، ﻭاﻟﻤﻤﻠﻮﻙ اﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻟﺨﺪﻣﺘﻪ، ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻀﺮﻭﺭاﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺩﻓﻊ ﺿﺮﻭﺭاﺕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺈﻃﻌﺎﻡ ﺟﺎﺋﻊ، ﻭﻛﺴﻮﺓ ﻋﺎﺭ، ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﻠﻚ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺳﻨﺔ. ﻭﻗﺪ ﺃﻫﻤﻞ ﻫﺬا ﻏﺎﻟﺐ اﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺘﻰ ﻣﻦ ﻳﻨﺘﻤﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺡ
“[Orang haji wajib memberikan bekal untuk keluarga yang ditinggalkannya saat ke tanah suci], yaitu meliputi keluarga yang wajib dinafkahi, istri, kerabat, budak yang menjadi pelayannya dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan meskipun bukan kerabatnya. Seperti yang telah disampaikan oleh para ulama dalam Bab Jihad bahwa menghilangkan beban hidup umat Islam seperti memberi makan, pakaian dan lainnya adalah wajib bagi orang kaya yang memiliki ,(dana) makanan lebih banyak dari 1 tahun. Hal ini kurang diperhatikan oleh kebanyakan orang termasuk orang yang dianggap shaleh” (Syekh Dimyathi Syatha, Ianat Ath-Thalibin 2/319)