Secara umum shalat-shalat sunah dianjurkan untuk dilakukan di rumah, kecuali beberapa shalat sunah seperti salat Ied, Gerhana, Istisqa, dan juga shalat Tarawih, maka dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah di masjid. Dalilnya adalah sebuah hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari yang bersumber dari Saydina Umar ibn al-Khattab di mana pada suatu malam beliau pernah melihat para sahabat shalat Tarawih berpencar-pencar di berbagai sudut masjid.
Sebagiannya ada yang shalat sendirian dan sebagian yang lain berjamaah dengan jumlah yang bervariasi. Lalu beliau berinisiatif untuk menyatukan mereka semua di belakang seorang imam, yaitu Saydina Ubay ibn Ka’ab. Pada malam selanjutnya, para sahabat sepakat untuk melakukannya secara berjamaah dan Umar pun berseloroh, “Inilah bid’ah (hal baru) yang paling bagus”.
Selain itu, melakukannya secara berjamaah bersama keluarga di masjid akan menjadi syiar tertentu untuk agama Islam, sekaligus melatih mereka agar membiasakan shalat secara berjamaah di masjid. Dengan demikian, orang yang melakukan shalat tarawih di masjid setidaknya mendapatkan beberapa pahala, pahala shalat sunnah dan pahala memakmurkan masjid dengan cara ibadah.