Setiap muslim yang sudah mencukupi syarat shalat diwajibkan untuk mengerjakan shalat lima waktu. Kewajiban shalat ini tidak dapat ditawar lagi. Dalam kondisi apapun muslim diwajibkan untuk shalat. Selain mengerjakan shalat wajib, Islam juga memiliki anjuran mengerjakan shalat sunnah.
Salah satu kebiasaan di masyarakat adalah mereka pindah tempat untuk mengerjakan shalat sunnah setelah shalat wajib. Misalnya, ketika shalat wajib dia berada di shaf pertama, tapi setelah itu dia pindah ke shaf kedua, atau pindah ke samping kanan dan kiri, untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib.
Bagaimana hukum pindah tempat ini? Lebih baik shalat di tempat yang sama atau beda? Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:
ويندب أن ينتقل لفرض أو نفل من موضع صلاته ليشهد له الموضع
“Disunnahkan pindah dari tempat semula saat mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunnah, supaya tempat tersebut menjadi saksi.”
Menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari, pindah tempat saat mengerjakan shalat lebih diutamakan daripada shalat di tempat yang sama. Karena kelak di akhirat tempat yang kita gunakan untuk shalat akan menjadi saksi. Semakin banyak tempat yang digunakan untuk sujud, semakin banyak yang akan menjadi saksi untuk ibadah yang kita lakukan.
Bahkan dalam I’anatul Thalibin dikatakan:
ويكره ملازمة المكان الواحد لغير الا مام في المحراب
“Dimakruhkan shalat pada tempat yang sama, kecuali bagi imam di mihrab”
Sebagian ulama mengatakan, makruh hukumnya shalat di tempat yang sama, kecuali bagi imam. Karena tidak mungkin posisi mihrab imam dipindah-pindah.
Selengkapnya, klik di sini