Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomer 28 tahun 2020 tentang menyambut dan tata cara Shalat Idul Fitri. Fatwa yang ditandatangani pada 14 Mei 2020 ini mengulas bahwa hukum shalat Ied adalah Sunnah muaakadah (dianjurkan). Maka yang melaksanakan mendapat pahala dan yang meninggalkan tidaklah mengapa serta tak mendapat sanksi. Meskipun hukumnya sunnah namun Idul Fitri terasa istimewa karena pelaksanaannya seusai puasa Ramadhan dan hanya setahun sekali.
Ada tiga kondisi pelaksanaan Ibadah shalat Idul Fitri saat mewabah Covid-19:
1. Daerah yang terkena wabah Covid-19 tapi sudah bisa terkendali dan penyebaran dapat diantisipasi maka dapat melakukan shalat berjemaah Idul Fitri di Masjid, Mushalla atau lapangan. Namun tetap memetuhi protokol kesehatan.
2. Daerah yang memang steril dari Covid-19 dan zona hijau di masyarakat yang homogen dan tak ada orang luar dari daerah yang terkena covid-19 yg masuk ke daerah tersebut maka boleh shalat Idul Fitri di masjid, mushalla atau lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
3. Di daerah yang diberlakukan PSBB dan masih rawan penularan Covid-19 maka diutamakan shalat di rumah dengan berjemaah minimal 4 orang dengan imam dan makmum, baik ada khutbah maupun tanpa khutbah. Atau shalat sendirian tanpa khutbah.
Adapun tata cara Shalat Idul Fitri ialah:
Rakaat pertama dimulai dengan takbiratul Ihram, lalu takbir 7 kali yang disela dengan bacaan tasbih, tahmid, dan takbir. Kemudian baca doa iftitah, baca surat al-fatihah dan baca surat pendek seperti surat Qaaf atau surat al-A’la.
Lalu, raka’at kedua melakukan gerakan takbir 5 kali selain takbir intiqal (takbir berdiri dari sujud) yg disela-selanya mebaca tasbih, tahmid dan takbir. Lalu baca surat al-Fatihah dan surat pendek seperti surat al-Qamar atau surat al-Ghasyiyah. Kemudian ruku’, i’tidal, sujud, tahiyat dan salam.
Bagi yang shalat berjemaah, baik yang di masjid atau di lapangan maka harus memenuhi 4 rukunnya. Yaitu baca shalawat dan taushiyah taqwallah di khutbah pertama dan kedua. Lalu membaca ayat al-Qur’an boleh di khutbah pertama atau kedua. Kemudian di khutbah kedua berdoa. Bagi yang melaksananakan shalat Idul Fitri di rumah atau berjemaah tapi tak ada yg bisa berkhutbah maka dapat melaksanakan shalat tanpa khutbah.
Di sunnahkan pada malam lebaran mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih untuk menghidupkan malam ldul Fitri. Disunnahkan paginya mandi besar, berpakaian yang terbaik dan memakai parfum. Juga disunnahkan mencicipi makanan sebelum melaksanakan shalat Ied.