
Hampir sebagian besar linimasa laman dunia maya kita dipenuhi iklan-iklan judi online, dari yang hanya sekedar gambar, hingga video yang mengatasnamakan tokoh—tokoh tertentu. Dari Najwa Shihab, hingga artis-artis sinetron yang dikenal masyarakat lewat layar kaca, dari mulai video asli, karena tidak sengaja, katanya, hingga video palsu.
Iklan yang begitu masif tersebut, tampaknya cukup berhasil, beberapa orang mengaku terjerat pinjaman online karena gambling laknat ini. Karena Judol ini pula, teman-teman yang jarang bersua kini tiba-tiba menghubungi dan ingin meminjam dana. Bisa dipastikan jika kita terlanjur memberi pinjaman, tak akan pernah dikembalikan.
Dalam Islam, judi dengan bentuk apapun jelas diharamkan. Rasa-rasanya penulis tak perlu menjelaskan dan membahas kembali argumentasi keharaman salah satu judul lagu sang Raja Dangdut Rhoma Irama ini. Bahkan penulis haqqul yaqin bahwa semua pelaku judi online ini sudah mengetahui hukum dan keharamannya. Hanya saja, kepala bebal para pelaku ini sepertinya sudah meletakkan informasi seputar keharaman judol ini ke ‘gudang otak’ yang tak biasa dipakai. Jadinya, ya, meskipun haram, tetap jalan terus.
Oleh karena itu, rasa-rasanya yang penting ditanamkan di kepala para ‘volunter zeus’ ini adalah bukan hanya sekedar keharaman, melainkan akibat yang amat sangat merusak jika melanjutkan perbuatan tak beradab ini.
Seorang sahabat nabi yang dikenal memiliki kecerdasan tinggi, Abdullah ibn Abbas pernah menyampaikan sebuah quote yang sangat penting diingat. Memang tidak berkaitan langsung dengan judi online, namun sangat relate dengan situasi dan dampak yang dialami para pejudi.
وَإِنَّ لِلسَّيِّئَةِ سَوَادًا فِي الْوَجْهِ، وَظُلْمَةً فِي الْقَبْرِ وَالْقَلْبِ، وَوَهْنًا فِي الْبَدَنِ، وَنَقْصًا فِي الرِّزْقِ، وَبُغْضَةً فِي قُلُوبِ الْخَلْقِ
Sesungguhnya, perbuatan buruk, kemaksiatan akan berdampak pada suramnya wajah, kegelapan di kuburan dan di hati, penyakit di badan, kekurangan rezeki dan kemarahan dalam hati makhluk (manusia).
Jika kita kaitkan dengan para pelaku judi online, dampak negatif yang diterima ternyata hampir sama. Biasanya para pelaku judi online ini sudah tidak lagi dipercaya oleh orang-orang di sekitarnya, mulai dari keluarga, teman hingga sahabat baik. Selain itu, para pelaku judi online juga berpotensi kehilangan harta yang cukup besar. Bagaimana tidak, semua barang berharga yang dimiliki dijual dan uangnya digunakan untuk judi.
Bahkan jika tak memiliki harta lagi, biasanya akan menggunakan jasa pinjaman online. Akibatnya harta habis, uang hilang, dan menumpuk hutang. Belum lagi berakibat pada hilangnya hubungan baik dengan keluarga atau teman karena merasa dirugikan.
Oleh karena itu, bagi para penjudi online, keharaman judi mungkin bisa dipinggirkan, namun dampak lain yang berkaitan dengan orang yang kita sayang, kerugian teman, hingga hilangnya hubungan sosial perlu diperhitungkan. Kaul Ibnu Abbas di atas patut jadi wallpaper atau dihapalkan agar selalu berfikir ulang saat mau melanjutkan kegiatan haram ini.
Wallahu a’lam.