Kurban merupakan salah satu hal yang tak mungkin dilepaskan dalam pelaksanakan shalat Idul Adha. Lalu, di masa krisis seperti sekarang, kurban di masa pandemi masihkan dianjurkan?
Kalau misalnya diganti dengan sedekah kepada orang-orang yang menjadi korban covid-19. Apakah masih bisa disebut sebagai kurban?
Kemenag melalui Surat Edaran Mentri Agama nomer 18 tahun 2020 menjelaskan secara detil tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha beserta ibadah qurban sesuai protokol Covid-19. Surat edaran Menag ini juga senada dengan Fatwa MUI nomer 36 tahun 2020 yang juga menjelaskan hal yang kurang lebih sama.
Dari Surat Edaran Menag dan Fatwa MUI tersebut, kami merangkumnya menjadi beberapa hal terkait tata cara Idul Adha dan qurban sebagaimana berikut ini.
Tata cara penyembelihan qurban sesuai protokol Covid-19:
- Manfaatkan waktu penyembelihan selama 4 hari (10, 11, 12, 13 Dzulhijjah). Jangan dipaksakan selesai sehari
- Memastikan panitia tidak dalam keadaan sakit
- Memastikan aspek kebersihan dan protokol kesehatan di lokasi penyembelihan
- Saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir kerumunan
- Panitia menggunakan masker, sarung tangan, dan baju lengan panjang
- Tidak sering menyentuh, mata, hidung, telinga, dan mulut, serta mencuci tangan dengan sabun
- Memperhatikan etika meludah, bersin dan batuk
- Panitia segera mandi setelah proses pemotongan qurban selesai
- Semua poin harus dilaksanakan saat penyembelihan dan pembagian daging qurban, hingga saat kembali ke rumah
Tata cara pelaksanaan Idul Adha sesuai protokol Covid-19 dan anjuran ulama
Bagi penyelenggara Idul Adha, baik takmir masjid atau panitia Idul Adha, wajib memperhatikan beberapa pon berikut
- Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protocol kesehatan
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi lokasi shalat
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun
- Melakukan pengecekan suhu
- Menerapkan pembatasan jarak shaf (1 meter)
- Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah
- Menghindari penggunaan kotak amal yang berpotensi penularan penyakit.
Sedangkan panitia juga perlu mengedukasi jamaah shalat Idul Adha agar mematuhi protokol Covid-19 sebagai berikut:
- Jamaah dalam kondisi sehat
- Membawa sajadah masing-masing
- Memakai masker: sejak keluar rumah hingga pulang ke rumah.
- Mencuci tangan atau membawa hand sanitizer
- Menjaga jarak saf
- Menghindar kontak fisik: tidak salaman dan berpelukan
- Anak-anak, lansia, dan orang dengan sakit bawaan diharapkan untuk shalat di rumah.
Demikian tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha dan qurban sesuai protokol Covid-19 yang dianjurkan oleh para ulama, sesuai dengan fatwa MUI yang juga dikuatkan oleh edaran Menag. Tata cara dan protokol di atas bukan bermaksud membatasi umat Islam untuk beribadah, melainkan untuk saling menjaga diri (hifdzun nafs) yang juga sesuai dengan ajaran agama. (AN)
Wallahu a’lam.