Konferensi Fiqih Internasional Promosikan Pemahaman Tentang Islam Toleran

Konferensi Fiqih Internasional Promosikan Pemahaman Tentang Islam Toleran

Konferensi Fiqih Internasional Promosikan Pemahaman Tentang Islam Toleran

Gubernur Madinah Pangeran Faisal bin Salman membuka sesi ke-23 dari Konferensi International Islamic Fiqh Academy (IIFA) di madinah Arab Saudi. Konfernsi dibuka Gubernur Madinah, Pangeran Faisal bin Salman. Kali ini merupakan sesi ke-23 dari konferensi International Islamic Fiqh Academy (IIFA). Acara yang berlangsung lima hari ini bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi dan Universitas Islam Madinah. Dalam konferensi ini, panitia mengundang para sarjana agama dan peneliti untuk mempresentasikan penelitian dan studi mereka berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Berdasarkan temuan penelitiannya diharapkan para peserta akan memberikan saran dan solusi mengenai masalah-masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi di dunia muslim. Tujuan dari acara ini adalah untuk mempromosikan pemahaman yang benar tentang Islam toleran. Konferensi kali ini juga akan menyoroti peran para ulama dalam mendidik masyarakat dan mencerahkan dunia Islam.

Beberapa pejabat dan akademisi mengatakan kepada Saudi Press Agency bahwa Syariah Islam memiliki kemampuan untuk mencapai keselarasan sosial dan kebahagiaan manusia. Syariah, mereka menambahkan, memiliki solusi untuk semua masalah manusia. Namun, mereka menekankan perlunya merujuk pada sumber agama otentik untuk menemukan solusi tersebut.

Acara ini dimulai tahun 1981 atas inisiatif dari Organisasi Konferensi Islam. Akademi Fiqih Islam (IFA) adalah sebuah badan internasional yang terdiri dari para ahli Muslim pada subjek pengetahuan agama dan sekuler. Selain ilmu-ilmu keislaman, IFA juga memajukan pengetahuan di bidang budaya, sains, dan ekonomi tentu dengan menjunjung fikih. Pada Juli 2006, IFA mengesahkan Pesan Amman, sebuah dokumen yang dikembangkan oleh para cendekiawan Islam terkemuka yang mengakui mazhab hukum yang mapan, melarang tuduhan kemurtadan, dan menetapkan prakondisi untuk putusan hukum otoritatif dalam Islam.