Para ulama telah membuat aturan-aturan atau prinsip-prinsip ketika ingin menyalahkan orang lain atau menghukuminya, ini dikenal dengan istilah dhawabit al-hukm ‘ala an-nas. Aturan-aturan tersebut di antaranya:
Pertama, mengetahui dengan seksama seluk-beluk dan seluruh karakter seseorang yang dianggap bersalah.
Kedua, mengetahui metodologi kritik yang benar.
Ketiga, menghukumi kesalahan orang lain dengan standar Al-Quran dan hadis, bukan pendapat perorangan atau kelompok.
Keempat, menghukumi orang lain harus diniati ikhlas karena Allah SWT.
Kelima, menghukumi orang lain harus adil dan bebas kepentingan.
Keenam, sebelum menyalahkan orang lain, waspadailah dirimu sendiri.
Ketujuh, memahami bahwa tidak ada orang yang tidak berdosa kecuali Rasulullah, SAW.
Kedelapan, yang bisa dihukumi dari seseorang hanyalah lahiriahnya, bukan batiniahnya.
Kesembilan, tidak semua pendapat orang yang menghukumi orang lain bisa diterima.
Kesepuluh, hukum asal seseorang adalah adil dan baik. Artinya, kalau tidak ada komentar tentangnya, maka dia baik.
Kesebelas, wajib klarifikasi (tabayyun) sebelum menghukumi dan tidak boleh tergesa-gesa.
Keduabelas, komentar negatif rekan seangkatan seseorang tidak harus diterima kecuali ada alasan kuat.
Ketigabelas, syariat melarang memata-matai dan mencari-cari kesalahan.
Keempatbelas, tidak boleh menghukumi berdasarkan kemungkinan yang terjadi di masa depan.
Kelimabelas, tidak boleh menghukumi berdasarkan kemungkinan.
Keenambelas, harus memperhatikan kemaslahatan dan kerusakan dari penghukuman yang dikeluarkan.
Ketujuhbelas, di antara orang-orang itu ada yang harus dimaklumi kesalahannya dan/atau dimaafkan kesalahannya.
Wallahu A’lam.
– Diringkas dari beberapa sumber –
Jombang, 11 Desember 2018